29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Bekuk Pengedar Uang Palsu Senilai Rp90 Juta

Polres Mataram Bekuk Pengedar Uang Palsu Senilai Rp90 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Mataram berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu bernilai puluhan juta, Sabtu (08/06/2019). Tidak tanggung-tanggung, nilai uang palsu siap transaksi yang dibuat oleh kelompok ini mencapai Rp90.6 juta.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa Polres Mataram telah menahan tiga orang tersangka, yaitu AF (56) yang merupakan warga Dusun Telilah Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra Lombok Timur (Lotim) selaku pembuat dan pengedar uang palsu, NF (55) warga asal Kelurahan Lemangga Kecamatan Murhum Kabupaten Bau-bau Sulawesi Tenggara selaku kurir dan pengedar uang palsu, serta SR (46) warga Dusun Kerembeng Desa Puyung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah selaku pengedar.

Pengungkapan sindikat pengedar uang palsu ini sendiri bermula ketika Polres Mataram menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi uang palsu oleh tersangka SR. Atas dasar laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Mataram segera memburu pelaku.

“Uang palsu ini digunakan untuk melakukan pembayaran di daerah Cakranegara, sehingga kita melakukan pengenjaran terhadap SR yang pada saat itu (berhasil) ditangkap di Bundaran Jempong,” ujar Saiful saat memimpin gelar perkara, Kamis (13/06/2019).

- Advertisement -

Saat diamankan, dari SR polisi berhasil menyita uang palsu ratusan ribu senilai Rp2 juta. Setelah dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan, SR menerangkan bahwa uang palsu tersebut dibelinya dari tersangka AF dan NF yang segera diamankan juga.

Menurut Saiful, berdasarkan keterangan dari para tersangka, uang palsu tersebut dipesan dari seseroang dengan inisial M yang berada di Surabaya. Modus yang diguankan para tersangka adalah AF membeli 18 bundel uang palsu senilai Rp90.6 juta setengah jadi yang dibeli dengan harga Rp30 juta uang asli yang dibawa oleh tersangka NF dari Surabaya.

“Menurut pengakuan keterangan sesuai proses penyidikan (tersangka), uang ini diperoleh dari seseorang berinisial M di Surabaya. Uang palsu dibeli seharga 1 banding 3, yaitu Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp3 juta uang palsu,” ujar Saiful.

Setelah menerima bundel uang palsu setengah jadi tersebut, AF melakukan pengeleman, mewarnai, serta memberi cat-cat khusus agar uang tersebut dapat terbaca di sinar ultraviolet di rumah kontrakannya di wilayah Desa Parempuan. Setelah siap, AF kemudian menjual uang palsu tersebut seharga 1 banding 3 juga ke tersangka SR, dan juga dua tersangka dengan inisial SK dan AN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas aksinya tersebut ketiga tersangka diancam dengan Pasal 36 Ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 Jo. Pasal 244 Sub. 245 KUHP dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Saiful sendiri menekankan bahwa penredaran uang palsu menjadi atensi utama pihak kepolisian. Mengingat masih ada 2 orang DPO dengan inisial SK dan AN yang belum berhasil diamankan, Saiful meminta agar masyarakat berhati-hati dengan tetap memperhatikan nomor seri uang yang diterima.

“Beberapa orang sudah kita amankan, namun beberapa DPO menjadi pantauan,” pungkas Saiful.

- Advertisement -

Berita Populer