27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Dorong Pemerintah Berikan Legalitas Juru Parkir Liar

Polresta Mataram Dorong Pemerintah Berikan Legalitas Juru Parkir Liar

Kasat Reskrim Polresta Matara Kompol Kadek Adi Budi Astawa memberikan pembinaan kepada juru parkir liar yang ditangkap dalam operasi berantas premanisme, Senin (21/6/2021). (Inside Lombok/Ade).

Mataram (Inside Lombok) – Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram menggencarkan penindakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar yang beroperasi di wilayah hukum Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, sejak pekan lalu jajaran Polresta Mataram telah melakukan upaya pemberantasan aksi premanisme dengan salah satunya mengamankan para juru parkir liar.

“Operasi yang kami lakukan pada hari Minggu (20/6) berhasil mengamankan 29 orang oknum yang beroperasi di sejumlah objek vital dan pusat keramaian di wilayah hukum Polresta Mataram. Semua oknum tersebut diamankan karena tidak memiliki surat tugas dari instansi terkait baik dari Dinas Perhubungan maupun Bapeda dalam melakukan pungutan parkir,” katanya, Senin (21/6/2021).

Dengan adanya tambahan 29 orang tersebut, Kadek menyebutkan, sampai hari Senin sudah ada sebanyak 103 oknum juru parkir liar yang diamankan. Mereka diamankan dari sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penarikan parkir untuk pendapatan pajak dan retribusi daerah. Titik-titik tersebut ada di kawasan pertokoan, pasar tradisional, dan terminal.

- Advertisement -

Kepada polisi, sebagian besar dari mereka mengaku sudah pernah mengajukan izin ke dinas, namun tidak juga mendapat tanggapan. “Terkait persoalan ini makanya kami berkoordinasi dengan dinas perhubungan maupun pendapatan agar mengakomodasi para juru parkir liar ini,” ucapnya.

Ia pun mendorong pemerintah agar dapat memberikan legalitas kepada para juru parkir liar yang melakukan penarikan tanpa dasar aturan hukum. Dengan demikian, pemerintah bisa mengambil langkah tepat sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah dari segi pajak dan retribusi.

“Karena ini terkait dengan pendapatan daerah dari segi pajak dan juga retribusi, kami mendorong pihak dinas perhubungan dan dinas pendapatan agar mereka (juru parkir liar) bisa diatur dan dibina,” jelasnya.

Adapun tindak lanjut dari pengamaman tersebut, para juru parkir liar tersebut akan diberikan pembinaan dan dibebankan wajib lapor. Apabila kembali berulah, pihak kepolisian tidak segan mengambil langkah hukum.

- Advertisement -

Berita Populer