30.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba Antarpulau

Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba Antarpulau

Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba antarpulau dari pengembangan kasus penangkapan sopir dan kernet truk ekspedisi barang asal Alas, Kabupaten Sumbawa.

“Jadi sehari setelah kita tangkap mereka, kita kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan. Hasilnya, kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45,94 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu.

Barang bukti sabu-sabu, ditemukan polisi terselip di sebuah pohon yang ada di TKP penangkapan AR (26), si sopir bersama kernetnya, SH (33). Lokasi tersebut berada di sebuah hotel melati di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

“Jadi jumlah barang bukti narkobanya sebanyak 53,16 gram, jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp75 juta,” ujarnya.

- Advertisement -

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram, barang bukti narkoba tersebut hanya pesanan seseorang dari Pulau Sumbawa yang mereka panggil dengan nama “bos”.

Dengan memanfaatkan rutinitas sebagai sopir dan kernet truk ekspedisi barang, mereka diperintahkan “bos” untuk mengambil pesanan dan membawanya ke Pulau Sumbawa.

Namun demikian, kedua tersangka mengaku tidak mengenal orang yang mengantarkan dan juga tidak pernah bertatap muka. Karena si pengantarnya, dikatakan menjalankan modus antarnya dengan menyimpan barang di suatu tempat.

“Itu makanya kenapa barang buktinya ditemukan di atas pohon, mereka berdua ini hanya tahu ambil dan bawa saja,” ucapnya.

Meskipun demikian, Elyas menyatakan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini. Keterangan kedua tersangka menjadi dasar pengembangan di lapangan.

Lebih lanjut, kedua tersangka dalam sangkaan pidananya terancam Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling berat seumur hidup. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer