31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaKriminalPolsek Kuta Tangkap Jambret Dibawah Umur

Polsek Kuta Tangkap Jambret Dibawah Umur

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kurang dari 1×24 jam, anggota Polsek Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku jambret inisial LG (16). Aksinya dilakukan kepada wisatawan asing atau bule yang terjadi di jalan raya Mawun-Kuta, Kamis (29/08/2019). Pelaku yang masih bawah umur itu merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

“Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga jam setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kapolsek Kuta, Lombok Tengah, AKP Saogi dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, Jumat (30/08/2019).

Dijelaskan, bahwa kejadian yang menimpa korban bernama Katharina Maria Martk wisatawan asal Jerman tersebut, berawal saat korban menggunakan sepeda motor dari arah Mawun menuju Kuta. Kemudian saat sampai di TKP, korban dipepet oleh pelaku dari arah yang sama menggunakan sepeda motor dan pelaku langsung mengambil HP korban yang ditaruh di bagasi depan sepeda motor korban.

“Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada pihak Polsek Kuta,” jelasnya.

- Advertisement -

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari korban terhadap ciri-ciri pelaku. Kemudian, anggota langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain menangkap pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti HP milik korban yang dicuri,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer