32.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaKriminalPolsek Sekotong Tangkap Dua Terduga Begal

Polsek Sekotong Tangkap Dua Terduga Begal

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua terduga pelaku pembegalan di kawasan Sekotong diringkus tim Opsnal Polsek Sekotong. Keduanya berinisial AN (25) dan SN (24) yang merupakan warga Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong.

Mereka diduga melukai korbannya dengan cara ditebas di bagian kepalanya. Para pelaku ditangkap beberapa hari lalu berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/XII/2018/NTB/Res Lobar/Sek Sekotong, dari laporan korban atas nama Saenal warga Desa Buwun Mas,” ungkap Kapolsek Sekotong, Iptu I Made Sulisa Artana, Rabu (09/01/201).

Pembegalan itu terjadi pada 27 November 2018 lalu. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dan baru pulang mengunjungi keluarganya di Desa Kedaro sekitar pukul 20.00 wita. Di dekat makam di desa itu, korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengunakan cadar. Sempat terjadi pelawanan yang dilakukan oleh korban. Sayangnya, salah satu korban mendapat tebasan parang dari pelaku setelah menerima tendangan. Akibatnya kepala korban mengalami luka parah.

- Advertisement -

“Hal itu membuat korban tidak berdaya, dan kedua pelaku membawa lari motor korban,” ungkapnya.

Setelah mengantongi informasi keberadaan barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan pelaku AN di kediamanya di Dusun Tangin-Tangin Desa Buwun Mas. Dari keterangan pelaku AN, penangkapan pelaku SN pada 6 Januari 2019 dapat dilakukan.

“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas),” ujarnya.

AN mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Ia hanya diajak oleh pelaku SN sebagai otak pelaku. Sebelumnya ia belum pernah melakukan tindak pidana pencurian.

Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamkan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor korban hingga parang yang digunakan untuk menebas korban. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

- Advertisement -

Berita Populer