31.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalPukul Korban Pakai Parang, Seorang Pelaku Pencuri Mobil Pickup Diciduk Polisi

Pukul Korban Pakai Parang, Seorang Pelaku Pencuri Mobil Pickup Diciduk Polisi

Barang bukti mobil pick up yang diamankan polisi, Minggu (22/8/2021). (Inside Lombok/istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang warga desa Landah kecamatan Praya Timur inisial AM alias Gobang, diciduk polisi pada Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 04.30 WITA.

“Kami lakukan penangkapan berdasarkan LP/13/III/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Pratim, tanggal 22 Maret 2021,” kata Kasat Reskrim,
AKP I Putu Agus Indra, Senin (23/8/2021).

AM ditangkap karena merupakan terduga kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 22 Maret 2021 dini hari.

Di mana saat itu korban atas nama Eko Heri Rustanto, (36) asal dusun Awang desa Mertak kecamatan Pujut bersama dua orang anaknya berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat menggunakan mobil pick up.

- Advertisement -

“Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku berjumlah enam orang keluar dari pos keamanan Pamswakarsa Gagak Hitam yang ada di TKP dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban,” jelasnya.

Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan korban mengalami luka sekitar 4 cm. Pada saat itu korban tidak bisa berbuat apa-apa.

“Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur satu unit mobil carry pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke arah utara. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp130 juta lebih,” sebutnya.

Disampaikan, pelaku ditangkap di rumahnya di dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur karenna terlibat pencurian mobil di Jalan Raya Marong. Pelaku ditangkap dari keterangan teman pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng.

“Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan satu buah HP Redmi 9C warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer