30.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaKriminalSat Reskrim Polres Lobar OTT Oknum Pegawai Kantor Camat Sekotong

Sat Reskrim Polres Lobar OTT Oknum Pegawai Kantor Camat Sekotong

Mataram (Inside Lombok) – Anggota unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin (21/10/2019) di Jalan Raya Bypass BIL II Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Para penyidik berhasil mendapatkan sejumlah informasi tindak kriminal yang dilakukan salah seorang pegawai Kantor Camat Sekotong.

Kasus yang ditemukan mengenai adanya oknum di Kantor Camat Sekotong yang berinisial RM (56) sering meminta uang komisi atau fee kepada pihak Desa yang telah mencairkan dana desa atau alokasi dana desa.

“Permintaan tersebut dilakukan karena dirinya merasa membantu dalam memberikan kemudahan dalam proses penerbitan rekomendasi sebagai syarat untuk proses pencairan dana,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Priyo Suhartono melalui keterangan resmi, Selasa (22/10/2019).

Kemudian diperoleh info bahwa pada Senin siang (21/10/2019) sekitar pukul 12.00 WITA akan ada pencairan dana desa atau alokasi dana desa. Sementara itu, sekitar pukul 11.00 WITA ketika penyidik melakukan pengamatan di halaman kantor Bank NTB Syariah, ternyata benar terbukti ada beberapa perangkat Desa yang kerap kali datang ke Kantor Cabang Gerung tersebut.

- Advertisement -

Setelah melihat adanya perangkat Desa Gili Gede keluar dari kantor bank, ia bertemu dengan oknum RM. Kemudian oknum RM kembali ke mobilnya diikuti oleh Perangkat Desa tersebut yang hendak menyerahkan amplop.

“Selang sekitar beberapa menit kemudian setelah kendaraan yang dikendarai oleh oknum RM keluar dari bank, ia diikuti dari belakang (oleh penyidik),” jelasnya.

Setibanya di lokasi penangkapan, kendaraan tersebut diminta untuk berhenti. Ketika dilakukan pemeriksaan pada saat itu, ditemukan amplop putih berisikan uang sebesar Rp 3.000.000 berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 30 lembar.

Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri atas uang tunai sejumlah Rp3.000.000, amplop warna putih bertuliskan Gili Gede Indah, 5 buah amplop putih yang berisikan rekomendasi, satu unit kendaraan Mobil Avanza warna silver, satu eksemplar laporan realisasi ADD, satu eksemplar APBDes tahap 2 tahun 2019 Desa Sekotong Tengah, dan dua buah handphone.

Pihak Polres Lobar juga akan laksanakan gelar perkara untuk tentukan proses sidik dan penetapan tersangka dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga akan memeriksa pelaku dan para saksi sebagai proses tindak lanjut kasus ini.

- Advertisement -

Berita Populer