31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaKriminalSatpol PP Lotim Berharap Perda tentang Miras Direvisi dengan Hukuman Lebih Berat

Satpol PP Lotim Berharap Perda tentang Miras Direvisi dengan Hukuman Lebih Berat

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim), meminta perda tentang miras di Lotim direvisi dengan hukuman yang lebih berat dan tidak bersifat tindak pidana ringan (Tipiring). Hal tersebut untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang berulang kali mengedarkan miras.

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras. Dalam perda tersebut diatur hukuman bagi pelaku miras yakni hukuman kurungan maksimal 3 bulan, serta denda maksimal Rp5 juta.

“Dalam putusan pengadilan jarang yang mencapai hukuman maksimal, pengalaman saya paling banyak dendanya Rp300 ribu, bagaimana pelaku mau kapok,” kata Sunrianto selalu Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Lotim pada Inside Lombok, Rabu (09/06/2021).

Dengan jeratan hukuman yang diatur dalam perda tersebut tidak memberikan efek jera. Terlebih hasil putusan hukuman denda yang minim jauh lebih besar keuntungannya dari berdagang miras. Hal itu membuat para pengedar maupun berdagang tidak takut untuk melakukan hal itu kembali.

- Advertisement -

Akibatnya, kata Sunrianto, praktek penjualan miras aktanya di Lotim sudah merajalela di mana-mana. Tidak lagi jadi barang yang tersembunyi, tapi sudah di setiap pojok kampung dan merupakan mata pencariannya.

“Lebih-lebih di masa Pandemi ini semua serba sulit termasuk lapangan pekerjaan, jadi masyarakat sudah enggak peduli mana yang baik dan tidak baik, halal dan haram pokoknya dapat duit untuk biaya hidup,” jelasnya.

Menurutnya, miras tersebut lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, karena dampak sosial yang dapat merusak sendi kehidupan termasuk moral dan akhlak. Ia meminta perda tersebut direvisi dengan hukuman maksimal 3 tahun kurungan dan denda maksimal Rp15 juta.

“Itu mungkin mereka mikir-mikir baik sebagai pembuat, pengedar dan pengguna miras,” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer