26.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalSidang Perdana Dorfin Felix Ditunda, Ini Penyebabnya

Sidang Perdana Dorfin Felix Ditunda, Ini Penyebabnya

Mataram (Inside Lombok) – Sidang perdana kasus penyelundupan narkoba Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, Dorfin Felix (35), digelar pada Kamis (21/02/2019) di Pengadilan Negeri Mataram. Agenda sidang perdana tersebut adalah Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena tidak ada penerjemah yang hadir dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut. Selama dalam peyidikan, Dorfin diketahui berkomunikasi dengan Penyidik dan Penasehat Hukumnya menggunakan Bahasa Inggris. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim mensyaratkan adanya penerjemah bersertifikat.

“Seharusnya agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Tapi karena memang diharuskan ada penerjemah, jadi harus ditunda. Masalahnya itu untuk mencari yang bersertifikat,” ujar JPU, Ginung Pratidina usai persidangan, Kamis (21/02/2019).

Ginung menerangkan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menghubungi Pusat Bahasa Universitas Mataram untuk mencari penerjemah bahasa bersertifikat. Penerjemah yang dibutuhkan adalah penerjemah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia.

- Advertisement -
Dorfin Felix, tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu asal Prancis, tiba di Pengadilan Negeri Mataram (Inside Lombok/Bayu Pratama)

Selain itu, Ginung juga menerangkan bahwa saat ini Dorfin belum memiliki Penasihat Hukum. Karena dalam kesepakatannya, Penasihat Hukum Dorfin yang ditunjuk oleh Kejati NTB hanya ditugaskan sampai penyidikan selesai. Hal tersebut juga menjadi alasan penundaan persidangan Dorfin.

“Kita belum dapat. Karena pengacara dari penyidikan apakah masih tetap berlanjut di sini, karena belum ada koordinasi juga dari pihak terdakwa. Apakah terdakwa akan tetap menggunakan yang dari penyidikan,” ujarnya.

“Kalau mereka (Dorfin Felix, red) akan menyediakan sendiri (Penasihat Hukum, red) ya silakan. Tapi kalau tidak kita akan berkoordinasi dengan Majelis Hakim untuk melakukan penunjukkan penasehat hukum,” tambahnya.

Dalam agenda pembacaan dakwaan di persidangan perdana ini, JPU berencana menyampaikan bahwa Dorfin telah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-undang tentang Narkotika. Mengingat fakta bahwa Dorfin berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.4 Kg, maka hukuman minimal adalah penjara lima (5) tahun, sedangkan hukuman maksimal adalah penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

- Advertisement -

Berita Populer