30.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalTerlibat Kasus Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Terlibat Kasus Narkoba, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Inside Lombok/Istimewa)

Mataram (Inside Lombok) – Aparat Kepolisian Resort Kota Mataram menangkap sepasang kekasih inisial MJ (54) dan M (40) yang diduga terlibat aksus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan pada tanggal 23 Agustus sekitar pukul 16.00 wita berdasarkan laporan masyarakat di lingkungan Dasan Cermen Asri Kota Mataram,” Kata Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama Selasa (24/8) pagi.

Aparat kepolisian langsung mendatangi sebuah kost di Lingkungan Dasan Cermen Asri tersebut setelah mendapatkan informasi yang valid. Berdasarkan laporan masyarakat setempat, kost tersebut kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi tindak pidana narkotika.

“Sesampainya tim di sana, selain mengamankan MJ dan M yang sudah ada di kost-kostan tersebut, tak lama kemudian datang satu orang inisial M (42) yang diduga akan membeli narkotika jenis sabu,” katanya.

- Advertisement -

Setelah mengamakan tiga orang tersangka tersebut, aparat kepolisian memanggil ketua RT Lingkugan Dasan Cermen Asri sebagai saksi. Karena akan dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Setelah digeledah, tim menemukan satu buah klip bening yang berisi tujuh poket kristal bening diduga sabu.
Sebuah kotak lampu yang berisi lima poket kristas yang diduga sabu, satu buah Handphone android merek Samsung, Hp kecil merek Nokia. Selain itu,barang bukti yang ditemukan yaitu uang tunai sebanyak Rp1.280.000 dan satu unit motor scoopy warna cream.

“Berat bruto keseluruhan yang kami temukan yaitu 7 gram,” ungkap kasat Resnarkoba.

Setelah menangkap tiga tersangka inisial MJ, M dan M, tim Polresta Mataram masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui oknum yang ikut terlibat. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, maka berdasarkan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer