28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaKriminalVideo Asusila Ditemukan Orang Tua Pacar, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Video Asusila Ditemukan Orang Tua Pacar, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial MK (25) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur tersebut kedapatan melakukan tindak pencabulan, setelah video asusilanya bersama kekasih yang masih di bawah umur ditemukan oleh orang tua kekasihnya sendiri.

MK dan Kelapa (bukan nama sebenarnya) diketahui menjalin asmara sekitar dua bulan lamanya, yakni sejak Juli hingga Agustus, setelah berkenalan lewat media sosial. Di rentang waktu itu, MK mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan Kelapa yang masih duduk bangku sekolah menengah atas (SMA).

Parahnya, MK baru saja menikah selama lima bulan. Hubungannya bersama Kelapa diakui berlandaskan nafsu, sehingga masih mencari kekasih di luar pernikahannya. Berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku membujuk Kelapa untuk melakukan hubungan intim dengan mengiming-imingi akan dinikahi setelah tamat sekolah.

“Saya janjikan dia menikah setelah tamat SMA, dia (Kelapa, Red) juga tahu kalau saya sudah mempunyai istri,” tuturnya.

- Advertisement -

Kasus pencabulan terhadap kekasihnya itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, setelah rekaman video hubungan intim mereka didapati oleh orang tua Kelapa di telepon genggam milik Kelapa sendiri.

“Aksi tak senonoh itu direkam, kemudian orang tua Kelapa menemukan adegan tersebut di ponsel anaknya,” ucap Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU M Fajri saat ditemui di ruangannya, Kamis (02/12).

Setelah mendapati video mesum anaknya dengan terduga pelaku, orang tua Kelapa melaporkan aksi tersebut ke Polsek Sakra Barat. Kemudian MK segera diamankan untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/11) lalu.

“Terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Lotim, dan korban juga sudah menjalani visum,” jelas Fajri. Melihat hasil penyelidikan, MK terancam disangkakan pasal Perlindungan Perempuan dan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (den)

- Advertisement -

Berita Populer