25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaLombok Timur12 Ribu Rokok Ilegal Diamankan di Lotim

12 Ribu Rokok Ilegal Diamankan di Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim) gelar operasi gabungan bersama pihak Bea Cukai dan OPD terkait di seluruh wilayah kabupaten tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto menjelaskan bahwa operasi gabungan ini menyasar tembakau kemasan dan rokok tanpa pita atau label cukai alias ilegal.

“Kita melakukan giat ini sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, kemudian juga untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5).

Razia itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur No.188.45/118/PolPP/2023 Tentang Tim Operasi Pembentukan Penegakan Hukum Cukai Tembakau kabupaten Lombok Timur tahun 2023.

- Advertisement -

Giat berlangsung pukul 09.15 WITA, diawali dengan pengarahan kepada anggota dan Tim Operasi Yustisi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Ilegal agar tidak melakukan operasi sendiri-sendiri karena pada giat ini mengedepankan sikap humanis.

Dalam giat tersebut, ditemukan tembakau iris dan rokok jadi tanpa cukai yang dijual di beberapa toko yang ada di tiga wilayah Lotim, yakni wilayah Kecamatan Sikur, Terara, dan Montong Gading.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni tembakau iris (TIS) 2.455 gram, sigaret kretek tangan (SKT) 360 batang, sigaret kretek mesin (SKM) 9.460 batang. “Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan hari ini ada 12 ribu lebih rokok Ilegal berhasil diamankan,” tuturnya.

Berdasarkan dari keterangan penjual yang ditemui petugas, masih banyak yang kurang memahami tentang tidak bolehnya rokok tanpa pita dan label cukai tembakau dijual secara bebas. Pihak bea cukai pun memberi pemahaman kepada masyarakat yang menjual rokok agar dilekati pita cukai.

Petugas juga memberi surat penyitaan barang bukti khusus untuk TIS, SKT dan SKM yang tidak dilekati pita cukai tembakau. “Para penjual pun diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Mataram,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer