29.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Desember 2024
BerandaLombok TimurJumlah PNS Pensiun di Lotim Tak Sesuai dengan Pengangkatan, PPPK akan Gantikan...

Jumlah PNS Pensiun di Lotim Tak Sesuai dengan Pengangkatan, PPPK akan Gantikan Tugasnya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Timur (Lotim) yang pensiun pada tahun 2024 ini mencapai 520 orang, sementara jumlah formasi pada CPNS tahun ini untuk Lotim hanya 100 kuota. Hal itu tentunya tak dapat menggantikan jumlah kebutuhan PNS yang pensiun pada tahun 2024 ini.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, Adityawarman Hidayat mengatakan bahwa jumlah PNS yang pensiun pada tahun 2024 ini mencapai 520 orang dengan rincian sebanyak 471 orang memasuki masa pensiun, 44 meninggal dunia, dan 5 orang pensiun atas permintaan sendiri. “Kalau yang punishment tidak masuk kategori pensiun karena mereka diberhentikan tanpa hak pensiun,” jelasnya, Senin (04/11/2024).

Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lotim mencapai 12 ribuan secara keseluruhan, di mana untuk PNS saja mencapai 7.900 lebih dan PPPK mencapai 3000 lebih. Sementara untuk memenuhi kebutuhan ASN baik itu PNS dan PPPK masih menunggu hasil seleksi CASN pada tahun ini.

“Saat ini kita masih melihat proses rekrutmen CASN, kemarin sudah ada tes CPNS dan akan berlangsung untuk PPPK. Dan ada 1.600 formasi untuk perekrutan tahun ini untuk menggantikan yang pensiun, sebanyak 1.500 untuk PPPK dan 100 untuk PNS,” katanya.

- Advertisement -

Kebutuhan ASN di Lotim tentunya saat ini masih lumayan banyak jika dibandingkan dengan jumlah pengangkatan PNS dan PPPK tahun ini. Untuk itu pihak BKPSDM Lotim masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah akan dilakukan perekrutan lagi pada akhir tahun atau arahan lain. “Kita masih menunggu arahan dari Kemendagri untuk perekrutan pada paruh waktu nanti,” jelasnya.

Untuk menanggulangi jumlah kebutuhan PNS di Lotim menggantikan yang pensiun pada tahun 2024 ini, Adityawarman menjelaskan bahwa PPPK dapat menggantikan peran dari PNS tersebut karena keduanya masuk dalam status ASN.

“Tugas PNS bisa digantikan oleh PPPK, karena ada aturan kalau PNS batasan umurnya pengangkatannya itu 35 tahun sehingga PPPK yang umur pengangkatannya lebih dari 35 tahun bisa diakomodir untuk menggantikan tugas PNS yang pensiun,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer