26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaLombok TimurKPU Lotim Bantah Ada Joki Pantarlih, Coklit Disebut Sudah Sesuai Prosedur

KPU Lotim Bantah Ada Joki Pantarlih, Coklit Disebut Sudah Sesuai Prosedur

Lombok Timur (Inside Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB temukan adanya joki Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) di TPS 06 Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak. Temuan itu pun menjadi indikasi proses coklit tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga hasilnya pun diragukan. Kendati, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Timur (Lotim) tegas membantah adanya penggunaan joki saat proses coklit data pemilih itu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lotim, Rento Sirnopati mengatakan hal tersebut tidak benar dan tidak mendasar. Bahkan hal itu diyakininya lebih mengarah kepada mispersepsi dari pengawas. “Kami melihatnya lebih ke arah mispersepsi dari teman-teman pengawas, dan menurut kami itu bagian dari cacat logika dengan menyimpulkan secara tergesa-gesa,” jelasnya, Kamis (11/07/2024).

Temuan Bawaslu mengenai tahapan coklit pada TPS 06 Desa Tanjung Luar dikatakan Retno tidak mendasar. Sebab, kronologi laporan peristiwa yang sampai dari pengawas ke Bawaslu itu tidak utuh. “Kronologi peristiwa yang sampai ke Bawaslu tidak utuh, sebagaimana hasil klarifikasi kami kepada dua orang Pantarlih di TPS yang menjadi temuan tersebut, dan bahkan memang belum di lakukan coklit terhadap pemilih yang dijadikan temuan itu,” ungkapnya.

Retno yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa pada TPS 06 tersebut terdapat dua orang Pantarlih yang bertugas. Di mana jika jumlah DPT pada satu TPS lebih dari 400 orang maka ada dua Pantarlih yang ditugaskan turun untuk melakukan coklit.

“Jadi ada dua orang Pantarlih yang turun pada TPS 06 dan berbagi dan berbagi pendataan. Ketika Pantarlih pertama hendak melakukan coklit ternyata nama KK yang ada di DP4 dipegang oleh Pantarlih kedua, dan Pantarlih kedua yang akan melakukan coklit terhadap tersebut sepulangnya dari kampus,” ujarnya.

Dari keterangan itu, Retno mengetahui bahwa pada peristiwa yang dianggap joki pada TP06 tersebut sebetulnya belum dilakukan proses coklit. Sehingga ia menyimpulkan temuan dari pengawas bukan menjadi laporan yang utuh. “Dari rentetan peristiwa itu kami mengetahui belum terjadi coklit,” paparnya.

Retno mengaku bahwa temuan yang ada di lapangan sebenarnya dapat langsung diselesaikan di lokasi, terlebih proses coklit masih berlangsung dan dapat langsung diperbaiki. Namun ia menyesalkan apa yang menjadi temuan panwas tersebut tidak langsung dilakukan di lokasi, bahkan laporan temuan tak dilaporkan secara utuh.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lotim, Suriadi mengatakan bahwa mengenai adanya permasalah sarper (sarana perbaikan) Bawaslu tanggal 10 juni 2024 di wilayah Desa Perigi dianggap sudah selesai. Sehingga ia mengingatkan kepada Bawaslu agar tidak tergesa-gesa dan apa yang menjadi sarper-nya sudah dilakukan pengecekan oleh pihak KPU.

“Apa yang menjadi sarper-nya sudah kami cek sendiri, saya sendiri sudah kesana, dan saya yakin pantarlih sudah melakukan coklit sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer