27 C
Mataram
Minggu, 26 Januari 2025
BerandaLombok UtaraRatusan Warga Desa Bayan Terima Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog

Ratusan Warga Desa Bayan Terima Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog

Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebanyak 626 warga Desa Bayan menerima sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pemberian sertifikat tanah ini merupakan program strategis pemerintah pusat yang bertujuan mewujudkan seluruh persil tanah di Indonesia memiliki sertifikat pada tahun 2025.

“Program ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Nusa Tenggara Barat (NTB), Lutfi Zakaria, Kamis (5/12).

Pada tahun 2017, terdapat 40 juta persil tanah yang bersertifikat dari total 126 juta persil di Indonesia. Namun saat ini, sudah 120 juta persil yang bersertifikat. Dengan harapan tahun depan seluruh persil yang ada harus bersertifikat.

“Kalau di NTB, sejak 2017 hingga kini telah diterbitkan 750 ribu sertifikat tanah. Untuk di Kabupaten Lombok Utara, sebanyak 39 ribu persil tanah telah bersertifikat dalam periode yang sama,” terangnya.

- Advertisement -

Selain itu, pemerintah Desa Bayan juga diapresiasi karena tidak memungut biaya administrasi dari warganya dalam proses penerbitan sertifikat. Karena sangat membantu para warga yang ingin memiliki sertifikat.

Ditambahkan, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lombok Utara, Supriadi, menjelaskan bahwa Desa Bayan mendapatkan kuota penerbitan sebanyak 1.100 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, yang terealisasi hingga saat ini baru 626 persil. Sisa kuota dari Desa Bayan kemudian dialihkan ke desa lain, yakni Desa Sesait, Santong Mulia, dan Pendua.

“Penyerahan sertifikat tanah kali ini mencakup dua jenis yaitu, sertifikat analog dan elektronik. Karena sejak Juli 2024, pemerintah hanya menerbitkan sertifikat elektronik sesuai kebijakan terbaru,” ujarnya. Sertifikat elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan analog, tetapi menggunakan teknologi yang lebih canggih untuk menjaga keamanan data.

“Kami berharap dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa, kedepannya lebih banyak lagi persil tanah yang bersertifikat di Kabupaten Lombok Utara,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer