25.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaMataramAnggota DPRD Wajib Ambil Cuti Saat Ikut Kampanye Tanpa Tanggungan Negara

Anggota DPRD Wajib Ambil Cuti Saat Ikut Kampanye Tanpa Tanggungan Negara

Mataram (Inside Lombok) – Tahapan kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Mataram sudah dimulai sejak 25 September lalu. Anggota DPRD Kota Mataram yang terlibat dalam kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, khususnya pada Pasal 53. Pasal tersebut tidak saja mengatur kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, dan pejabat daerah lainnya. Di mana, dalam aturannya diperbolehkan untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye dengan syarat mereka mengajukan izin kampanye sesuai peraturan yang berlaku.

“Pejabat tersebut tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama kampanye berlangsung,” katanya Senin (7/10) pagi.

Ia mengatakan, dalam aturan tersebut anggota DPRD kabupaten dan kota sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga termasuk pejabat daerah.

- Advertisement -

“Pada Pasal 148 ayat 2 juga ditegaskan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota. Oleh karena itu, aturan mengenai cuti di luar tanggungan negara juga berlaku bagi mereka yang ingin berkampanye,” ungkapnya.

Muhammad Yusril berharap agar anggota DPRD Kota Mataram mematuhi ketentuan ini guna menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka sebagai pejabat daerah.

“Setiap anggota DPRD yang ingin mendukung pasangan calon kepala daerah dalam kampanye wajib mengajukan izin dan menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye dilakukan pada hari kerja,” tegasnya.

Selain itu, Muhammad Yusril juga menegaskan agar anggota DPRD tidak mencampur adukkan kegiatan reses dengan kampanye. Karena reses hanya bertujuan untuk menyerap aspirasi rakyat bukan untuk kampanye politik.

“Kami juga berharap agar dalam pelaksanaan reses tidak ada unsur atau embel-embel kampanye. Reses adalah kegiatan resmi yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye politik,” ujarnya.

Untuk itu, Bawaslu Kota Mataram akan terus memantau pelaksanaan kampanye dan kegiatan reses untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Penegakan aturan ini penting guna menjaga kualitas demokrasi serta memastikan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah Kota Mataram berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer