34.5 C
Mataram
Senin, 14 Oktober 2024
BerandaMataramHadapi Masa Tenang Pemilu, Panwascam di Mataram Diminta Maksimalkan Pengawasan

Hadapi Masa Tenang Pemilu, Panwascam di Mataram Diminta Maksimalkan Pengawasan

Mataram (Inside Lombok) – Jelang masa tenang setelah tahapan kampanye berakhir, Bawaslu Kota Mataram kumpulkan seluruh pengawas di tingkat kecamatan. Hal ini dilakukan agar seluruh pengawas hingga tingkat paling bawah bisa memaksimalkan pengawasan selama masa tenang hingga pungut hitung.

“Kami harus memastikan pada masa tenang dan pungut hitung kami bersedia selama 24 jam untuk menerima berbagai laporan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang dan pungut hitung,” kata Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, Selasa (6/2) siang.

Ia mengatakan masa tenang dan pungut hitung adalah waktu yang cukup krusial terjadinya pelanggaran. Karena jelang pemungutan suara banyak hal yang bisa merubah pilihan masyarakat. “Mempengaruhi pilihan masyarakat dengan berbagai cara. Contoh yang paling kita dengar menjanjikan atau memberikan uang atau sebagainya,” katanya.

Ditegaskan, sanksi yang bisa dikenakan kepada peserta pemilu yang memberikan uang atau materi dalam bentuk yang lain kepada masyarakat jelang pemungutan suara tersebut cukup berat.

- Advertisement -

“Sanksinya bisa kurungan sampai 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta. Kalau pada masa pungut hitung itu kurungan penjara itu Rp3 tahun dan denda Rp36 juta,” katanya. Dengan kerawanan tersebut, maka Bawaslu Kota Mataram memberikan pemahaman kepada semua panwascam agar bisa memaksimalkan pengawasan di tengah masyarakat. Sisa masa kampanye pada pemilu tahun 2024 ini masih beberapa hari ke depan. “Masa tenang ini mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari,” katanya.

Sedangkan terkait dengan sengketa antar peserta pemilu yang terjadi di Kota Mataram, Yogi mengatakan sudah mulai berkurang dari biasanya. Hal ini karena Bawaslu sudah berkomunikasi dengan para peserta agar mematuhi aturan yang berlaku selama melaksanakan kampanye.

“Jadi kita sudah berhasil komunikasi dengan para peserta pemilu. Misalnya harus mengurus STTP, bisa melaksanakan kampanye tanpa harus bersinggungan dengan peserta lain,” katanya.

Bawaslu Kota Mataram mengingatkan untuk melaporkan pelanggaran pemilu. Karena tindakan tersebut adalah langkah kecil untuk tujuan yang besar. Jika ada masyarakat menemukan pelanggaran pemilu, maka laporkan ke Bawaslu. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer