28.5 C
Mataram
Senin, 9 Desember 2024
BerandaMataramParkir Berlangganan Mulai Direalisasikan Dinas Perhubungan Mataram

Parkir Berlangganan Mulai Direalisasikan Dinas Perhubungan Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Program parkir berlangganan yang diprogramkan Dinas Perhubungan Kota Mataram mulai dijalankan. Program ini dihajatkan agar pembayaran parkir bisa lebih hemat dan memaksimalkan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Tata Usaha pada Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nanok Subiyanto mengatakan program ini dilaksanakan kembali per 1 Oktober 2024 ini. Dinas Perhubungan sudah mulai menyiapkan sarana prasarananya seperti kartu tanda berlangganan hingga stiker hologram.

“Kita sudah pernah melaksanakan. Karena kendala adanya perubahan aturan terkait gratis uji KIR. Dengan adanya program parkir berlangganan ini kita sudah menyiapkan kelengkapannya,” katanya Rabu (2/10) pagi.

Ia mengatakan, parkir berlangganan ini diberlakukan untuk kendaraan roda empat yang wajib uji kir. Adapun kendaraan yang wajib uji KIR yaitu mobil barang, mobil penumpang dan mobil sewa atau rent car.

- Advertisement -

Adapun tarif parkir berlangganan ini yaitu untuk plat dalam daerah atau Kota Mataram sebesar Rp60 ribu per enam bulan. Sedangkan untuk luar daerah yaitu Rp120 ribu per enam bulan. “Sudah berlaku sudah lama. Sekarang ini sudah satu paket dengan uji KIR. Uji KIR itu setiap enam bulan dan nanti akan dibuatkan parkir berlangganan,” katanya.

Parkir berlangganan ini sudah diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan direalisasikan program ini bisa membantu pemerintah dalam memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir. “Kita sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk program parkir berlangganan ini,” terangnya.

Kendaraan yang sudah menggunakan parkir berlangganan nantinya tidak akan dimintai lagi retribusi parkir oleh jukir. Jika nanti dimintai retribusi parkir, maka cukup dengan menunjukkan kartu dan stiker hologram yang ditempel di kaca mobil.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Hidayatul Ahadi mengatakan jumlah kendaraan yang uji KIR setiap hari berbeda-beda. Karena hal tersebut tergantung dari masa KIR masing-masing kendaraan.

“Kalau hari ini ada sekitar 14 kendaraan yang sudah uji KIR. Kalau bulan ini biasanya rendah dan akan meningkat pada awal-awal tahun. Itu bisa mencapai 50 kendaraan dalam sehari,” ucapnya.

Ia mengatakan, setiap kendaraan yang uji KIR akan langsung parkir berlangganan. Nantinya, kartu langganan tersebut akan diperbaharui setiap uji KIR yaitu enam bulan sekali. “Untung dia. Karena biaya masalah parkir ini. Itu Rp2 ribu per sekali parkir. Kalau dihitung selama enam bulan itu lumayan. Ini memudahkan sebenarnya,” katanya.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Mataram masih memasifkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para jukir. Sehingga nantinya jika ada kendaraan yang memiliki hologram atau kartu langganan parkir untuk tidak menarik retribusi.

Salah seorang sopir mobil boks, Danang mendukung program parkir berlangganan ini. Karena dengan adanya program tersebut bisa menghemat pembayaran parkir. Apalagi, mobilitasnya cukup tinggi sehingga harus mengeluarkan uang yang lebih hanya untuk bayar parkir. “Kita mendukung program ini. Karena nanti hanya sekali bayar. Tapi karena ini baru, belum tahu pasti jumlah penghematannya,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer