31.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaNasionalPemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS Sebanyak Lima Persen

Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS Sebanyak Lima Persen

Mataram (Inside Lombok)- Preside Joko Widodo menyampaikan rancana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN sebesar 5%.

Jokowi pastikan kenaikan gaji PNS rencananya akan berlaku mulai April 2019 dan akan dirapel mulai dari awal tahun 2019. Hal ini disampaikan Jokowi saat hadir di acara peresmian Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar pada Jumat (08/03/2019).

“Tadi di sana waktu salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya,‘pak kapan PNS dinaikkan gajinya? Saya jawab, Iya saya ngerti. Ini PP nya baru disiapkan, saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah dapat diberikan kenaikan gaji tersebut kepada bapak, ibu sekalian” ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Detikdotcom.

Jokowi menjelaskan bahwa perapelan kenaikan gaji tersebut akan diikuti oleh pencairan gaji ke-13 dan 14 pada bulan berikutnya, tepatnya menjelang lebaran.

- Advertisement -

Dilansir dari Kompasdotcom Jokowi juga memuji kinerja dari PNS atau ASN yang kian membaik dari hari ke hari yang semakin baik. Hal ini terbukti dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) memerlukan rata-rata waktu satu hari dalam memprosesnya. Sedangkan untuk proses mengurus izin mendirikan usaha (IMB) memerlukan waktu kurang lebih tiga hari hingga satu minggu.

Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015. Dalam peraturan tersebut disebutkan gaji ASN kisaran Rp 1.486.500 – Rp 5.620.000.

- Advertisement -

Berita Populer