27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaPendidikanJadi Atensi Kementerian Dikbud, KPAI Terjun Tangani Kasus Aldi

Jadi Atensi Kementerian Dikbud, KPAI Terjun Tangani Kasus Aldi

Mataram (Inside Lombok) – Kasus tidak diluluskannya salah satu siswa SMAN 1 Sembalun, Aldi Irfan, telah menjadi atensi nasional. Pasalnya, muncul dugaan bahwa tidak diluluskannya Aldi adalah karena dirinya terlalu aktif mengkritisi kebijakan sekolah sehingga pihak sekolah membalasnya dengan tidak meluluskan Aldi.

Menanggapi kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, datang langsung ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bertemu dengan pihak sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk menyelesaikan kasus tersebut.


Komisioner KPAI, mendengar keterangan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun, Sadikin Ali di hadapan Kepala Dikbud NTB dan Kepala LPMP NTB dalam rapat koordinasi di Ruang Kepala Dikbud NTB, Kamis (23/05/2019) (Inside Lombok/Bayu Pratama)

Menurut Retno, kedatangannya karena kasus Aldi telah menjadi perbincangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia yang melihat ketidakberimbangan keputusan yang diambil sekolah dengan alasan yang disampaikan. Karena itu, KPAI diutus untuk memastikan apakah hak-hak Aldi sebagai anak Indonesia sudah dipenuhi atau malah dizalimi oleh oknum tertentu.

“KPAI punya perhatian untuk datang ke sini, karena yang dibela bukan hanya Aldi. Artinya jangan sampai kena anak-anak yang lain, baik di NTB maupun di tempat lain,” ujar Retno, Kamis (23/05/2019) saat menghadiri rapat bersama pihak sekolah SMAN 1 Sembalun di Kantor Dikbud NTB.

- Advertisement -

Menurut Retno, atensi yang diberikan Kementerian Pendidikan karena kasus yang dialami Aldi berpotensi menjadi suatu preseden buruk bagi dunia pendidikan, bahwa sekolah dianggap akan berani melakukan tindakan yang cenderung sewenang-wenang terkait meluluskan atau tidak meluluskan seorang siswa.

Selain itu, berdasarkan data-data yang diperoleh KPAI, Aldi diketahui tidak melakukan pelanggaran yang cukup berat semisal membunuh, tawuran dengan membawa senjata tajam, ataupun tindakan lain yang melanggar hukum dan undang-undang. Karena itu, putusan tidak meluluskan karena tuduhan berkelakukan tidak baik dianggap kurang tepat.

“Kami ingin memberikan perspektif ke seluruh pihak (untuk melihat kasus ini) dengan perspektif perlindungan anak. Bahwa anak ya anak. Bisa salah, boleh salah, dan harus diberi kesempatan memperbaiki diri kalau salah,” tegas Retno.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dikbud NTB, Rusman, selaku fasilitator yang mempertemukan KPAI dan pihak sekolah SMAN 1 Sembalun. Selain itu, hadir juga perwakilan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB serta perwakilan Inspektorat NTB.

Selaku Kepala Dikbud NTB, Rusman menerangkan bahwa dirinya akan menerima seluruh rekomendasi yang diberikan oleh pihak KPAI. Walaupun begitu, Rusman menerangkan bahwa kejadian adalah bukti seluruh pihak, baik yang mendukung keputusan sekolah maupun yang tidak mendukung, menunjukkan keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan.

“Apapun rekomendasinya, kami akan terima,” pungkas Rusman di hadapan seluruh peserta rapat.

- Advertisement -

Berita Populer