25.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaPendidikanSekolah Mulai Buka, Pemda Sebut Itu Ilegal

Sekolah Mulai Buka, Pemda Sebut Itu Ilegal

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Terlalu lama belajar jarak jauh karena pandemi Covid-19 membuat sejumlah sekolah di Kabupaten Lombok Tengah nekat membuka sekolah.

Kondisi itu sudah berlangsung selama beberapa bulan di sejumlah tempat.
Rata-rata sekolah yang buka adalah sekolah jenjang SD.

Mengetahui hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, HM.Nazili bereaksi. Menurut dia, sekolah yang menggelar tatap muka tersebut ilegal atau tidak sah. Karena tidak ada instruksi resmi dari pemerintah.

“Tidak sah belajar tatap muka di sekolah. Itu ilegal. Saya baru tau ini dari media”,kata HM. Nazili, Rabu (16/9/2020) di kantornya.

- Advertisement -

Atas hal ini, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dianggap tidak jujur atau tidak mengetahui kondisi di lapangan. Pasalnya, tidak ada laporan yang masuk ke Dinas Pendidikan mengenai sekolah yang sudah mulai menggelar belajar tatap muka ini.

“Pak Bupati marah nanti kalau tau ada sekolah yang sudah masuk. Ini berarti ada UPT yang tidak jujur ada sekolah yang sudah masuk. Tidak tau kondisi di lapangan”,cetus Nazili.

Dia pun langsung meminta kepada pengawas di masing-masing kecamatan untuk mengecek sekolah-sekolah yang sudah buka tersebut. Menurut dia, sekolah harus ditutup karena dikhawatirkan akan diikuti oleh sekolah lain.

“Khawatirnya kita nanti sekolah-sekolah yang lain akan ikutan. Kalau proses belajar mengajar di rumah tetap berlangsung”,imbuhnya.

Guru dan kepala sekolah juga akan ditegur karena membuka sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Menurutnya, sampai saat belum ada kepastian kapan sekolah akan dibuka. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah persetujuan dari wali murid.

“Alhamdulillah rata-rata wali murid mengizinkan. Itu baru satu syarat. Belum yang lain seperti sarana prasarana pencegahan Covid-19”,jelas Nazili.

Namun, sampai saat ini sebagian besar sekolah di Lombok Tengah sudah melengkapi daftar periksa terkait sarana prasarana pencegahan Covid-19 itu. Selain itu, siswa harus memiliki masker tiga warna.

“Ini untuk memudahkan pengawasan guru. Jadi kita tau masker nya itu sudah dicuci atau tidak kalau tidak dipakai selama tiga hari berturut-turut”,ulasnya.

Setelah persyaratan itu lengkap, tidak serta merta sekolah bisa dibuka. Karena harus menunggu persetujuan dari tim Satgas Covid-19 dalam hal ini Bupati Lombok Tengah.

“Kalau Bupati tidak setuju ya tidak bisa dibuka sekolah”,kata Nazili.

- Advertisement -

Berita Populer