25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaPolitikPilkada Loteng, Dokumen Perbaikan Bapaslon Amin-TGH Farhan Ditolak KPU

Pilkada Loteng, Dokumen Perbaikan Bapaslon Amin-TGH Farhan Ditolak KPU

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Mimpi mantan Asisten I Setda Lombok Tengah, H. Lalu Moh. Amin sebagai calon Bupati Lombok Tengah melalui jalur perseorangan kandas.

Hal itu setelah KPU menyatakan menolak dokumen dukungan perbaikan yang diserahkan Amin dan pasangannya, TGH.Farhan RM, Senin (27/7/2020) lalu.

“Ini berdasarkan hasil pengecekan pemenuhan jumlah dan sebaran dukungan yang telah dilakukan KPU”,kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan, Rabu (29/7/2020).

Sesuai hasil pengecekan tersebut, pasangan bakal calon H. Lalu Moh. Amin-TGH. Farhan menyerahkan formulir dukungan asli sebanyak 67.151 dukungan.

- Advertisement -

Jumlah itu kurang dari jumlah syarat perbaikan yang harus diserahkan yakni dua kali lipat kekurangan yakni sebanyak 88.560 dukungan. Sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melaju ke tahap berikutnya.

“Sehingga dokumen dinyatakan ditolak. Jadi tidak bisa masuk tahap berikutnya yakni tahap administrasi”,katanya.

Adapun kalau pasangan bakal calon ini mengajukan keberatan atas keputusan KPU, menurutnya itu adalah hak mereka. “Kalau ada gugatan adalah haknya. Itu sudah diatur dalam regulasi”,jawabnya singkat.

Sementara itu, untuk pasangan bakal calon H.Lalu Saswadi-H.Dahrun MM menyerahkan formulir dokumen asli sebanyak 49.266 dukungan dari kekurangan syarat perbaikan sebanyak 43.894 dukungan.

Dari 49.266 syarat dukungan yang diserahkan itu, sebanyak 48.374 dukungan dinyatakan lengkap. “Sedangkan jumlah dokumen yang tidak lengkap 892 dukungan”,katanya.

Dari hasil pengecekan jumlah dukungan yang lengkap tersebut, 47.770 dinyatakan memenuhi syarat.

“Sehingga dokumen dukungan perbaikan bakal calon diterima untuk kemudian dilakukan ferivikasi administrasi”,imbuh Darmawan.

Setelah selesai dilakukan pengecekan dan memenuhi syarat, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi selama 7 hari.

Kemudian setelah dinyatakan lulus administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi faktual selama tujuh hari terhadap berkas syarat dukungan perbaikan.

“Untuk verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan ini, pendukung yang mendatangi PPS atau tim penghubung yang mengumpulkan pendukung di satu tempat”, ujarnya.

Dijelaskan, berbeda halnya dengan verifikasi faktual syarat dukungan pendaftaran bakal pasangan calon. Dimana PPS yang mendatangi langsung pendukung ke rumah masing-masing pendukung.

Namun, pada verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan ini pendukung mendatangi PPS atau tim penghubung yang mengumpulkan pendukung bakal pasang calon tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer