27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaDisnaker: Kenaikan UMK Mataram Tetap Mengacu pada Standar Nasional

Disnaker: Kenaikan UMK Mataram Tetap Mengacu pada Standar Nasional

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, penetapan upah minimum kota (UMK) tetap mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan dengan kenaikan 8,5 persen.

“Jika secara nasional telah ditetapkan kenaikan UMP 8,5 persen, maka kita tidak boleh berada di bawah itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi  di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, apabila kenaikan UMK dipatok harus 8,5 persen, maka UMK Mataram tahun 2020 bisa mencapai hampir Rp2,2 juta dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2.013.000.

“Keinginan karyawan tentu seperti itu (kenaikan 8,5 persen-red) akan tetapi kita harus mendengar pendapat perusahaan juga dan harus memahami kondisi perusahaan agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik dan tidak merugikan perusahaan serta karyawan,” katanya.

- Advertisement -

Terkait dengan itu, Disnaker menjadwalkan kegiatan rapat pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan Mataram dan Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo).

“Insya Allah, besok pagi (Rabu 23/10), kami akan rapat dengan dewan pengupahan, Asprindo dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

Dalam pembahasan nanti, berbagai masukan dan standar kenaikan UMK akan menjadi pertimbangan tim. Standar yang dimaksudkan antara lain, kebutuhan layak hidup (KHL) tahun 2019, inflasi nasional, produk domestik bruto dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita lihat dulu tingkat inflasi dan tingkat ekonomi masyarakat sebagai bahan kajian kenaikan UMK 2020,” katanya.

Diharapkan hasil kerja tim kenaikan UMK nantinya, bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara wajar, di samping itu perusahaan dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer