25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaUncategorizedDPRD NTB Salurkan Bansos Rp6,5 Miliar Untuk Warga Terdampak COVID-19

DPRD NTB Salurkan Bansos Rp6,5 Miliar Untuk Warga Terdampak COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – DPRD Nusa Tenggara Barat akan menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako senilai Rp6,5 miliar untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 di provinsi itu.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah mengatakan bantuan sosial dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersebut di khususkan kepada masyarakat atau konstituen di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) para wakil rakyat yang terdampak akibat COVID-19.

“InsyaAllah minggu-minggu ini kita salurkan. Nilainya satu paket sembako Rp100 ribu,” ujarnya di Mataram, Rabu.

Isvie menjelaskan, paket yang dibagi oleh 65 anggota DPRD NTB di luar paket JPS Gemilang yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov NTB). Jumlahnya pun bervariasi antara 900-1000 paket bagi para anggota DPRD setempat.

- Advertisement -

“JPS DPRD NTB ini beda dengan JPS Gemilang yang disalurkan Pemprov NTB. Karena, paket kami ini sesuai juklak dan juknisnya hanya berisikan beras 5 kg, minyak 1 liter dan mie instan sebanyak tujuh bungkus, sehingga nilainya Rp100 ribu per paket,” jelas Isvie.

Sekretaris DPD Golkar NTB itu, mengatakan, dana total mengadakan paket JPS DPRD NTB mencapai Rp6,5 miliar. Di mana, dana itu bersumber dari penyisiran anggaran di Sekretariat DPRD.

“Kalau teknis kenapa tidak pakai uang. Silahkan tanya ke PPK di Sekretariat DPRD NTB. Pastinya, nama-nama penerima bantuan JPS DPRD sudah diverifikasi yang bukan memperoleh bantuan apapun, baik dari pemerintah pusat, Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB H Mori Hanafi yang mengatakan, bahwa bantuan sembako DPRD NTB dikhususkan untuk konstituen anggota dewan yang ada di dapilnya masing-masing.

“Ini untuk mereka yang terkena dampak COVID-19. Jadi program bantuan DPRD NTB ini di luar dari bantuan yang diberikan oleh pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten kota. Jadi kalau sudah dapat dari bantuan pusat atau provinsi kabupaten kota tidak boleh lagi terima bantuan dari DPRD,” jelasnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer