29.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaKriminalJaksa KPK Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Suap Imigrasi Mataram

Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Suap Imigrasi Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi dalam sidang Liliana Hidayat, terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Lima saksi yang dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu, adalah Joko Haryono, Direktur Manajer Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, Ainudin, pengacara dua WNA penyalahguna izin tinggal, Antonius Zaremba, pengacara pertama Liliana Hidayat.

Kemudian ada juga saksi yang dihadirkan dari PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), staf Liliana Hidayat, yakni Komang Ary Juliantara, dan staf pemasaran PT Bank BNI Cabang NTB Citra Amalia.

Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Abadi dan Fathurrauzi.

- Advertisement -

Dalam persidangannya yang digelar sekitar pukul 10.00 Wita itu berakhir pada pukul 15.00 Wita. Sekitar lima jam lamanya, Majelis Hakim dan juga JPU dari KPK terlihat berupaya mengulik peran dan keterlibatan masing-masing saksi dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Liliana Hidayat yang merupakan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI). Perusahaan tempatnya bekerja ini merupakan pemilik saham properti yang ada di Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Pada dakwaan pertamanya, penuntut umum melihat perbuatan Liliana Hidayat yang memberikan hadiah berupa uang dengan keseluruhannya berjumlah Rp1,2 miliar kepada Kurniadie telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan merangkap sebagai PPNS.

Karenanya dalam dakwaan pertama, penuntut umum mendakwa Liliana Hidayat dengan pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Liliana Hidayat didakwa mengetahui pemberian hadiah berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar dengan mengingat jabatan dan kedudukan Kurniadie yang memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal milik dua WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer.

Karenanya, Liliana Hidayat dalam dakwaan keduanya didakwa dengan pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer