31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaUncategorizedJasa Raharja Berikan Santunan kepada Semua Korban Kecelakaan di Praya Tengah

Jasa Raharja Berikan Santunan kepada Semua Korban Kecelakaan di Praya Tengah

Mataram (Inside Lombok) – Pada Kamis (25/04/2019) siang telah terjadi kecelakaan yang menewaskan tiga orang dan mengakibatkan belasan orang luka-luka. Semua korban sudah mendapatan santunan atau jaminan dari Jasa Raharja Provinsi NTB. Keluarga korban meninggal masing-masing diberikan Rp50 juta. Sementara korban luka-luka masing-masing diberikan biaya perawatan sebesar Rp20 juta.

Dua dari korban meninggal dunia ialah seorang ibu dan menantunya inisial JM dan ZR asal Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah. Dengan kata lain, ahli waris korban yaitu SKD kehilangan ibu dan istrinya dalam kecelakaan nahas itu.

Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, Mulyadi bersama Ditlantas Polda NTB menemui korban pada Kamis (25/04/2019). (Inside Lombok/Istimewa)

Kepala Cabang Jasa Raharja NTB, Mulyadi mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi tentang kecelakaan itu, pihaknya langsung menuju lokasi. Selain itu, pihaknya juga melihat kondisi korban selama mendapatkan perawatan medis di puskesmas dan rumah sakit.

“Setelah mendapatkan kabar itu, kami bersama dengan Ditlantas langsung meninjau lokasi kejadian. Kami juga melihat kondisi korban setelah mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, di Mataram, Kamis (25/04/2019).

- Advertisement -

Pihaknya sudah memberikan uang jaminan kepada ahli waris korban, sementara satu korban masih dalam proses. Sedangkan korban luka-luka sudah dijaminkan untuk biaya pengobatannya masing-masing sebesar Rp20 juta.

“Kami menyampaikan duka yang mendalam kepada semua keluarga korban, terutama korban meninggal dunia. Semoga diberi ketabahan dan tentu kita berharap ini menjadi yang terakhir,” ujarnya.

Jasa Raharja Provinsi NTB bersama Ditlantas Polda NTB meninjau tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kecepatan Praya Tengah, Kamis (25/04/2019). (Inside Lombok/Istimewa)

Diketahui bahwa jumlah korban secara keseluruhan sebanyak 15 orang, 12 orang merupakan penumpang bak terbuka bersama sopirnya. Sementara tiga orang lagi merupakan penumpang truk yang menabrak para korban.

“Masing-masing ahli waris mendapatkan uang jaminan dari Jasa Raharja. Untuk korban JM dan ZR itu diterima langsung oleh SKD, karena ia merupakan anak dari JM dan suami dari ZR,” ujarnya.

Ini merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada jasa raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang kecelakaan lalu lintas jalan dan Peraturan Pemeritah Nomor 18 Tahun 1965 pelaksanaan UU tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer