26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaMA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mataram (Inside Lombok) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Judicial review ini sebelumnya diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang merasa keberatan atas kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan dengan menggugatnya ke MA. Sebagai respon ini, MA mengabulkan permohonan itu.

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diberlakukan per 1 Januari 2020 lalu.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dilansir dari berbagai media, Senin (09/03/2020).

- Advertisement -

Putusan tersebut secara resmi diketok oleh Hakim MA Supandi sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi yang merupakan anggota majelis pada 27 Februari 2020.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Di samping itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” kata majelis.

Bunyi isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA yakni sebagai berikut:

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sehubungan dengan dibatalkanmya pasal tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula. Iuran mandiri kelas III sebesar Rp25.500, kemudian kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas I sebesar Rp80.000. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer