31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPegiat Antikorupsi Desak Kejaksaan Sidik Penyimpangan Bibit Jagung

Pegiat Antikorupsi Desak Kejaksaan Sidik Penyimpangan Bibit Jagung

Mataram (Inside Lombok) – Aktivis Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (Somasi) Nusa Tenggara Barat, mendorong pihak kejaksaan untuk segera mengambil sikap tegas. Menyusul adanya indikasi penyimpangan dalam program bantuan bibit jagung Tahun 2018 di Kabupaten Bima, NTB.

Peneliti Hukum Somasi NTB Johan Rahmatullah di Mataram, Kamis (27/02/2019) mengatakan, kejaksaan seharusnya sudah bisa mengambil sikap dari permasalahan yang tersiar melalui media massa tanpa menunggu laporan dari masyarakat.

“Kejaksaan harus responsif, jangan selalu menjadi institusi pasif yang hanya menunggu kasus dari pelapor. Jika ini sudah terpublikasi, kami berharap kejaksaan bisa segera mengambil sikap,” kata Johan.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bima mengindikasikan adanya penyimpangan yang muncul dalam program bantuan bibit jagung untuk kalangan petani di Kabupaten Bima.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penelusuran, indikasi penyimpangannya muncul dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2016.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan pembagian varietas bibit jagung yang selalu berbeda dari usulan masyarakat tani.

Untuk pengadaan terakhir di tahun 2018, masyarakat tani yang sebelumnya mengusulkan varietas bibit jagung jenis BISI 18, malah menerima jenis di luar usulan, seperti Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super.

Varieras bibit jagung yang dibagikan Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu dinilai kurang berkualitas dan tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.

Akibatnya, banyak petani yang menolak, mengembalikan, dan bahkan ada yang menjualnya kembali untuk kemudian membeli bibit yang lebih berkualitas.

Jika dipaksakan menanam bibit yang dibagikan dari pemerintah tersebut, produksinya tidak sesuai dengan harapan. Dalam hal ini keuntungan petani setelah dikurangi modal tanamnya itu sedikit.

Karena itu, masyarakat tani menyayangkan jika masa tanam jagung yang pada umumnya hanya mampu satu tahun sekali ini, digunakan untuk menanam bibit yang kurang berkualitas atau tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian.

Terkait dengan informasi yang telah tersiar melalui media massa tersebut, Johan Rahmatullah melalui Somasi NTB mendukung Komisi II DPRD Kabupaten Bima untuk segera melaporkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Supaya temuan itu tidak menjadi isu liar yang bisa menimbulkan fitnah, kami berharap kepada yang bersangkutan (Komisi II DPRD Kabupaten Bima) segera melaporkan temuannya ke APH,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johan menyayangkan program bantuan bibit yang tujuannya untuk mencapai swasembada pangan tersebut selalu menimbulkan permasalahan di lapangan.

Karena itu, ia mengharapkan kepada pihak pemerintah untuk lebih serius dalam menjalankan program skala nasional tersebut. Mulai dengan memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi dari permasalahan yang hampir setiap tahunnya muncul di kalangan penerima bantuan.

“Saya pikir ini perlu menjadi perhatian serius di dinas yang bersangkutan, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan bibit selama proses dari perencanaan sampai pada proses distribusinya,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer