30.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaUncategorizedPembebasan Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Belum Tuntas

Pembebasan Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Belum Tuntas

Mataram (Inside Lombok) – Mimpi NTB untuk membangun sirkuit MotoGP pertama di Indonesia masih menjadi pertanyaan jika melihat proses pembebasan lahan milik masyarakat yang belum tuntas sampai saat ini.

General Affair KEK Mandalika Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), I Gusti Lanang Bratasuta, menjelaskan bahwa masih ada lahan seluas 5 hektare yang sedang dalam proses pembebasan oleh pihak ITDC selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang akan menjadi lokasi pembangunan sirkuti MotoGP tersebut.

“Yang masih kita selesaikan ada lahan-lahan masyarakat yang enklave ada di dalam. Sebagian sudah dilepaskan, sebagian masih komunikasi,” ujar Bratasuta, Jumat (03/05/2019) di Mataram.

Dari 5 hektare tanah tersebut, Bratasuta menerangkan bahwa sebagian besar sudah dilepaskan oleh pemiliknya. Dari jumlah tersebut, yang masih dalam proses komunikasi sekitar 1.5 hektare. Di kawasan KEK Mandalika sendiri, tercatat total 21.5 hektare lahan yang masih bermasalah.

- Advertisement -

“Di dalam kawasan tidak banyak. Itu sudah sebagian sudah dilepaskan karena memang enklave,” tegas Bratasuta.

Bratasuta sendiri menjelaskan apa yang dimaksudnya dengan enklave sebagai lahan yang memang berada di dalam delineasi kawasan jalur pembangunan sirkuit namun belum dibebaskan oleh pemiliknya ataupun belum jelas siapa pemiliknya.

Walaupun begitu, Bratasuta menyatakan bahwa proses pembebasan lahan tersebut tidak akan mengganggu proses pengerjaan sirkuit MotoGp yang akan dimulai pada bulan Agustus mendatang. Terkait isu miring bahwa lahan-lahan milik warga tersebut dibayar dengan harga yang murah, Bratasuta membantahnya.

Menurut Bratasuta sistem pelepasan lahan yang berlangsung sekarang cukup adil. Sebab pemilik lahan dapat langsung menegosiasikan harga dengan pihak ITDC selaku pengelola KEK Mandalika. Hal tersebut dapat berjalan lebih mudah jila pemilik lahan memiliki sertifikat hak milik atas lahannya. Namun untuk lahan yang diklaim sebagai milik pribadi tanpa sertifikat kepemilikan, maka lahan tersebut akan ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Kita tidak mau salah. Masyarakat juga jangan sampai ikut salah nanti kalau melepaskan itu legalitas formalnya harus jelas,” ujar Bratasuta.

Selain itu, Bratasuta menambahkan bahwa masalah pembebasan lahan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan karena jika melihat ke lapangan maka masyarakat sekitar kawasan KEK Mandalika sendiri sudah mulai menunjukkan keterbukaan.

Hal itu ditambah lagi dukungan dari berbagai pihak seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang terus mendorong percepatan pembangunan di KEK Mandalika dengan menyusun Tim Khusus.

“Pemprov sudah bentuk satgas, Pemkab sudah bentuk satgas. Harapan masyarakat juga kalau itu (sirkuit MotoGP, Red) terbangun kan luar biasa,” pungkas Bratasuta. Bayu

ITDC selaku pengelola KEK Mandalika berharap dukungan Pemda dan masyarakat dalam proses percepatan pembebasan lahan ini. Luas lahan yang masih belum clear tercatat 21.5 hektare. Namun, untuk areal lintasan sirkuit hanya sekitar 1.5 hektare yang belum bebas.

- Advertisement -

Berita Populer