Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat membatasi pencairan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban gempa bumi sebesar Rp1 juta per kepala keluarga.
“Jadi, satu kepala keluarga (KK) hanya bisa mencairkan Rp1 juta dari total jadup yang didapatkan. Ini sebagai pelajaran bagi masyarakat agar bisa menabung,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Kamis (18/07/2019).
Pemerintah sudah menyerahkan bantuan jadup korban gempa tahap pertama untuk 250 KK di Mataram pada Jumat (12/7). Pemerintah selanjutnya akan menyerahkan bantuan jadup tahap pertama kepada 1.760 KK dengan kategori rumah rusak berat.
Menurut Lalu Martawang, penyerahan bantuan jadup akan dilaksanakan di pendopo Balai Kota Mataram. Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh akan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada sekitar 250 KK. BNI selaku mitra pemerintah akan memfasilitasi pencairan bantuan dana tersebut.
“BNI akan menyiapkan mesin EDC agar para penerima jadup bisa mencairkan langsung bantuan, namun nominal uang yang boleh dicairkan hanya Rp1 juta,” katanya.
Korban gempa lainnya bisa mencairkan bantuan jadup pada hari-hari berikutnya. Mereka bisa mengambil bantuan dana dari Anjungan Tunai Mandiri BNI.
Setiap korban gempa mendapat bantuan jadup Rp600 ribu. Keluarga dengan lima anggota akan mendapatkan total Rp3 juta bantuan dana.
“Tapi yang boleh dicairkan pertama hanya Rp1 juta, masyarakat harus menabung agar tidak boros,” demikian Lalu Martawang. (Ant)