25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lotim Segera Limpahkan Kasus Politik Uang Caleg PKS ke Jaksa

Polres Lotim Segera Limpahkan Kasus Politik Uang Caleg PKS ke Jaksa

Lombok Timur (Inside Lombok) – Proses hukum kasus dugaan politik uang (money politics) yang menjerat salah satu calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Ali Akbar (MAA) masih bergulir. Setelah melalui proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim), kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Selong, Senin (14/05/2019) mendatang.

“Sudah proses sidik (penyidikan, red). Tanggal 14 hari Senin besok kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (08/05/2019) saat dikonfirmasi Inside Lombok.

Selama proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Lotim sendiri telah memeriksa delapan (8) orang saksi. Yaitu tujuh (7) orang warga yang ada di tempat kejadian, serta satu (1) orang saksi ahli.

Yogi sendiri menyebutkan bahwa MAA akan dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

- Advertisement -

Sebelumnya MAA diketahui merupakan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) Dapil I DPRD Lotim dari PKS yang dilaporkan oleh warga kepada Bawaslu Lotim setelah mengadakan kampanye di wilayah Danggen Timur, Kecamatan Selong, Lotim saat masa tenang pemilu, Senin (15/04/2019).

Ali diperiksa Bawaslu Lotim dan Sat Reskrim Polres Lotim setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu menerima amplop berisi uang tunai Rp25 ribu serta stiker kampanye Ali yang menerangkan bahwa dirinya merupkan caleg DPRD Lotim nomor urut 3 dari PKS.

Walaupun begitu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Lotim sempat membantah bahwa MAA telah melakukan praktik money politics. Menurut DPD PKS Lotim, uang yang diberikan oleh MAA kepada warga hanya untuk mengganti biaya konsumsi selama acara pertemuan.

- Advertisement -

Berita Populer