26.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaPolres Mataram Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp150 Juta

Polres Mataram Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp150 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 102.83 gram, Rabu (27/03/2019). Sabu-sabu tersebut setara dengan uang tunai Rp150 juta dan dapat digunakan oleh 500 orang lebih.

Barang bukti sabu-sabu tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka dengan nama Sutrisno (39) dan Pebri (38) di salah satu lesehan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Mataram pada Minggu (10/03/2019) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan melumatkan sabu-sabu yang telah dicampur dengan air dan cairan pembersih.

Dalam peroses pemusnahan barang bukti, kedua tersangka diminta melakukan semuanya sendiri. Mulai dari memasukkan sabu-sabu ke dalam blender, mencampurnya dengan air, menambahkan cairan pembersih, serta membuang barang bukti yang telah lumat tersebut.

- Advertisement -

Sebelumnya Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa Sutrisno dan Pebri merupakan warga Lingkungan Otak Desa Selatan, Kelurahan Dayan Peken, Kecamanan Ampenan, Mataram. Berdasarkan hasil introgasi, kedua tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut bersasal dari tersangka dengan inisial K yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

“Sabu-sabu tersebut didapat dari K yang sekarang sedang jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). K ada di Bali. Tapi kita belum bisa pastikan apakah sabu-sabu ini berasal dari bali juga atau tidak,” ujar Saiful.

Atas aksinya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum kedua tersangka tersebut sendiri masih dalam tahap satu penyidikan, dimana Tim Penyidik masih memeriksa dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan.

- Advertisement -

Berita Populer