27.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaKriminalSering Taruh Kunci Rumah di Bawah Sepatu, Satu Rumah di Perumnas Disatroni...

Sering Taruh Kunci Rumah di Bawah Sepatu, Satu Rumah di Perumnas Disatroni Pencuri

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Mataram mengamankan seorang pria berinisial PC (35), Selasa (02/07/2019). PC sendiri merupakan buronan kasus pencurian di Lingkungan Perumnas, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Mataram beberapa waktu lalu.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menerangkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan masuk ke dalam TKP menggunakan kunci yang kerap disimpan pemilik rumah di bawah tumpukan sepatu.

“Pelaku masuk ke dalam rumah kontrakkan korban dengan membuka pintu rumah tersebut menggunakan kunci diambil dari dalam sepatu yang disembunyikkan oleh korban. Saat itu korban sedang pergi keluar rumah,” ujar Saiful, Kamis (04/07/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

Diterangkan Saiful PC merupakan warga Lingkungan Pejeruk, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram. Terungkapnya kasus ini sendiri berawal ketika PC melakukan aksi pencurian bersama seorang temannya, Selasa (02/07/2019), di TKP tersebut.

- Advertisement -

Dari TKP tersebut PC berhasil mengambil dua unit laptop, tas, helm, serta celengan. Dari kejadian tersebut korban diperkirkan mengalmai kerugian hingga Rp5 juta.

PC sendiri berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapat keterangan dari tersangka kasus pencurian berinisial DA yang telah diamankan terlebih dahulu. DA mengaku kerap melakukan aksinya bersama PC.

“Didapat informasi tentang PC yang telah pulang dari persembunyiannya kemudian langsung digrebek di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Saiful.

Berdasarkan hasil introgasi sendiri, PC mengaku telah melakukan aksi serupa di 6 TKP berbeda. Uang hasil penjualan barang curian sendiri telah habis dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli minuman keras, dan menggelar pesta sabu.

Saat ini PC dan barang bukti telah diamankan di Polres Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut PC terancam disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

- Advertisement -

Berita Populer