Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) memasang plang klaim pada lahan bekas bangunan Pos Terpadu (Pustu) di Desa Senaru yang kini menjadi objek sengketa. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan aset yang tercatat sah milik Pemkab KLU.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi, membenarkan pemasangan plang tersebut karena lahan yang dimaksud saat ini digunakan masyarakat sebagai toko. “Pemasangan plang ini merupakan langkah Pemkab dalam upaya pengamanan aset Pemda KLU. Saat ini objek tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemda berdasarkan Sertifikat Nomor 013,” ujarnya, Senin (3/11).
Pemkab KLU telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keabsahan sertifikat kepemilikan lahan. Lahan tersebut juga termasuk dalam dokumen penyerahan aset dari Kabupaten Lombok Barat kepada Pemda KLU saat pemekaran wilayah.
“Kami sudah komunikasi bersama BPN untuk memastikan sertifikat Pemkab tersebut benar. Demikian pula dalam dokumen penyerahan aset oleh Lombok Barat kepada Pemkab KLU, objek dimaksud sudah termasuk di dalamnya,” jelasnya.
Terkait mediasi dengan warga, Mala menyebutkan bahwa komunikasi telah dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencari titik temu atas permasalahan lahan tersebut. “Komunikasi oleh Pemkab KLU sudah dilaksanakan sebagai upaya pendekatan dan menyamakan persepsi tentang duduk permasalahan terkait objek tersebut,” ujarnya.
Pemkab dan warga juga telah memastikan keabsahan Sertifikat Nomor 013 yang dimiliki Pemkab. Langkah pemasangan plang disebut sebagai tindakan pengamanan sesuai tugas aparat daerah dalam menjaga aset pemerintah. “Sehingga kami selaku aparat daerah yang diberi tugas mengamankan aset Pemda mengambil langkah pengamanan dengan memasang plang,” tegasnya.
Sementara itu, terkait klaim warga yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1986, Mala menyatakan keabsahan dokumen tersebut masih perlu diklarifikasi. “Terkait SHM ini, kami belum mendapat konfirmasi dari lembaga yang kompeten bahwa SHM tersebut menunjukkan lokasi dan objek yang sama dengan milik Pemda. Pemda melaksanakan pengamanan aset berdasarkan sertifikat yang diakui sah oleh BPN,” pungkasnya.

