25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramNilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Menyimpang dari Hasil Penyelidikan, Kuasa Hukum...

Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Menyimpang dari Hasil Penyelidikan, Kuasa Hukum Ipda Aris Chandra Ajukan Nota Keberatan

Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Chandra, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada (3/11).

Dalam nota keberatan tersebut, tim kuasa hukum Aris berpendapat bahwa surat dakwaan yang dibacakan jaksa tidak memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Jaksa penuntut umum seharusnya dapat merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan dan mengaitkannya dengan uraian fakta materiil,” ujar salah satu pengacara Aris di hadapan majelis hakim.

Tim pembela menilai surat dakwaan semestinya memuat secara rinci unsur tindak pidana, perbuatan melawan hukum, unsur kesengajaan, serta penjelasan mengenai waktu dan lokasi kejadian. Mereka juga mengutip putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa surat dakwaan bisa batal demi hukum bila tidak merumuskan seluruh unsur pasal secara lengkap.

Menurut pihak Aris, isi dakwaan jaksa tidak sejalan dengan hasil penyidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi. “Jaksa menyebut klien kami memukul korban empat kali, padahal saksi Misri dan Yogi tidak pernah memberikan keterangan seperti itu. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan fakta yang tidak sesuai dengan penyidikan,” tegas pengacara Aris.

Tim hukum Aris juga menolak pemberitaan yang menyebutkan bahwa tindakan terdakwa dilatarbelakangi rasa cemburu. “Pernyataan bahwa klien kami bertindak karena cemburu tidak benar dan hanya dibentuk oleh opini media,” ujarnya.
Meski demikian, mereka menilai eksepsi ini merupakan bagian dari upaya mencari kejelasan dalam perkara tersebut.

“Sekalipun keberatan kami nantinya tidak dikabulkan, langkah ini tetap penting untuk menguji ketelitian jaksa dalam menyusun dakwaan,” tambah kuasa hukum Aris.

Melalui eksepsi ini, pihak terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer