Lombok Barat (Inside Lombok) – DPRD Lombok Barat (Lobar) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan revisi total terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026. Desakan itu muncul karena draf KUA-PPAS dinilai tidak efisien dan berpotensi menimbulkan sanksi fiskal dari Pemerintah Pusat.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD menemukan lonjakan Belanja Pegawai (Bapeg) dalam draf KUA-PPAS 2026 yang mencapai hampir 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut dinilai melampaui batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
Ketua Fraksi PPP DPRD Lobar, Suparman, menyebut komposisi anggaran dalam draf KUA-PPAS 2026 perlu dirombak total. “Inti masalahnya adalah KUA-PPAS 2026 ini banyak yang perlu dirombak total. Kami melihat ada alokasi belanja yang tidak efisien, terutama porsi belanja pegawai yang sudah hampir 50 persen. Ini kontras sekali dengan belanja modal yang justru terpangkas hingga 60 persen,” ujarnya, Senin (03/11/2025).
Menurutnya, kenaikan signifikan pada belanja pegawai di tengah pemangkasan belanja modal menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap kepentingan publik dan pembangunan. Ia mengingatkan, ketidakseimbangan tersebut berisiko menghambat investasi di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Suparman juga memperingatkan adanya potensi sanksi fiskal dan gangguan terhadap transfer dana dari Pemerintah Pusat apabila draf tersebut tidak direvisi.
“Kita ini kan bermitra. Eksekutif, legislatif itu bermitra, dan kita tidak akan pernah mau mengambil langkah yang merusak kemitraan. Tapi kalau hubungan kemitraan terus terganggu dan KUA-PPAS tidak direvisi, transferan dari pusat juga pasti (akan) terganggu,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap disiplin fiskal dapat menjadi sinyal negatif bagi Pemerintah Pusat dan berujung pada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). “Sudah dikurangi, ditambah dikurangi lagi? Iya, dana transfer bakal dikurangi lagi,” katanya.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak ingin memperuncing polemik dengan eksekutif. Suparman mengatakan pihaknya tetap menawarkan jalan tengah dengan membuka ruang dialog agar KUA-PPAS dapat diperbaiki. “Kita jalan tengah aja, gimana enaknya, gimana bagusnya, kita duduk bersama. Kita hanya mau ini diselesaikan dengan, ya apa, ya ini ada tempat salahnya KUA-PPAS, ya mungkin diubah seperti itu. Itu aja sih sebenarnya,” ujarnya.
Ia menekankan, revisi total KUA-PPAS 2026 penting untuk menciptakan postur APBD yang lebih sehat, efisien, dan sesuai dengan mandat UU HKPD. DPRD berharap Pemda Lobar segera merespons desakan tersebut dengan melakukan perubahan mendasar pada pos-pos anggaran yang dinilai bermasalah.

