Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang menunggak sejak tahun 2014 hingga 2023. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah afirmatif untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani warga, sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, Muhammad Juaini Taofik, mengatakan hingga awal November 2025 realisasi penerimaan PBB baru mencapai sekitar 60 persen. Karena itu, Pemkab menilai perlu ada langkah cepat dan efektif untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, dari total anggaran daerah sekitar Rp3,4 triliun, PAD hanya menyumbang Rp523 miliar atau sekitar 12,6 persen. “Artinya, ketergantungan kita terhadap dana transfer pusat dan dana desa masih sangat tinggi. Ini menjadi tantangan yang harus kita jawab bersama,” ujar Juaini Taofik.
Kebijakan pembebasan denda PBB ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus memulihkan kepatuhan pajak. “Langkah ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tapi juga upaya memulihkan kepatuhan tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Sekda meminta Tim Opjar dan para camat lebih kreatif dalam sosialisasi pajak daerah. Ia menekankan agar penggunaan baliho, media informasi publik, dan saluran komunikasi lainnya diarahkan untuk memberikan edukasi yang menenangkan, bukan menakut-nakuti wajib pajak.

