31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok BaratTujuh Tahun Tak Miliki Kantor, Pemdes Bagek Polak Barat Mengadu ke DPRD...

Tujuh Tahun Tak Miliki Kantor, Pemdes Bagek Polak Barat Mengadu ke DPRD Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Hampir tujuh tahun setelah ditetapkan sebagai desa definitif, Pemerintah Desa (Pemdes) Bagek Polak Barat, Kecamatan Labuapi, masih belum memiliki kantor sendiri dan terpaksa menyewa bangunan untuk menjalankan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong Kepala Desa bersama perangkatnya mengadu ke DPRD Lombok Barat (Lobar) guna meminta kejelasan soal aset yang dijanjikan pemerintah daerah.

Kepala Desa Bagek Polak Barat, Jauhari Makmun, mengaku kecewa karena janji Pemda terkait hibah aset tak pernah terealisasi.

“Sejak saya dilantik pada 4 Februari 2019, kantor desa kami masih menyewa dengan biaya Rp25 juta per tahun. Selama hampir tujuh tahun, kami sudah menghabiskan dana besar hanya untuk biaya sewa. Ini uang rakyat, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan desa,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD dan BPKAD Lobar, Kamis (06/11/2025).

Ia menyebut pihaknya telah menempuh berbagai prosedur sejak 2019, namun hasilnya nihil. “Kami pernah diberikan SK untuk menempati tanah eks Puskesmas di depan SAR, tetapi belum sehari SK itu sudah dicabut kembali,” ungkapnya. Jauhari pun mengancam akan menutup pelayanan publik dan akses jalan jika persoalan ini kembali menemui jalan buntu.

Ketua BPD Desa Bagek Polak Barat, Fauzan Maulad, menyampaikan kondisi serupa dialami lembaga desa lainnya. “BPD tidak punya ruangan sendiri dan harus bergabung dengan staf. Bagaimana kami bisa melayani masyarakat secara maksimal ketika kami tidak punya kantor yang memadai?” katanya.

Kabid Aset Pemda Lobar, Muhammad Erpan, menjelaskan keterlambatan pengadaan kantor desa disebabkan oleh kompleksitas status aset daerah. Ia menyebut dua lokasi yang telah dibahas adalah lahan eks Puskesmas Labuapi dan lahan kosong SMP 1 Labuapi.

“Tanah eks Puskesmas Labuapi adalah milik Pemda dan sudah bersertifikat. Namun, muncul klaim dari pihak ahli waris yang membuat persetujuan itu diminta untuk ditarik, bukan dicabut,” jelasnya. Sedangkan lahan SMP 1 Labuapi terkendala rekomendasi tata ruang dan belum mendapat keputusan dari pimpinan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Lobar, Romi Rahman, menyoroti lemahnya kinerja BPKAD dan OPD terkait. “Slogan ‘Lobar Mantap’ seharusnya diwujudkan dalam kerja nyata, bukan sekadar janji. Kami beri waktu satu minggu kepada OPD untuk menindaklanjuti persoalan kantor Desa Bagek Polak Barat,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Sementara anggota DPRD Lobar lainnya, M. Munip, meminta agar Dinas PMD dan BPKAD segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Betul, keputusan tertinggi memang ada di pimpinan. Tetapi bagaimana kita bekerja mencarikan solusi? Apakah kemudian difasilitasi untuk bertemu langsung dengan pimpinan, itu yang harus dilakukan,” ujarnya. Ia menilai menunggu tanpa tindakan nyata hanya akan memperburuk pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

DPRD Lobar mendesak Pemda segera mengambil langkah konkret agar Pemerintah Desa Bagek Polak Barat memperoleh kantor permanen. Hal ini dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintah dan memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, termasuk desa hasil pemekaran.

- Advertisement -

Berita Populer