25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahPro Kontra Terus Bergulir, Desa Bunut Baok Larang Kecimol Sejak 2018

Pro Kontra Terus Bergulir, Desa Bunut Baok Larang Kecimol Sejak 2018

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polemik terkait larangan kesenian Kecimol di sejumlah desa di Lombok Tengah terus menuai pro dan kontra. Sejumlah pemerintah desa memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang Kecimol dan sejenisnya karena dianggap sering memicu keributan serta menampilkan joget tidak senonoh saat acara nyongkolan.

Di Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, larangan Kecimol telah diterapkan sejak 2018 melalui penerbitan Perdes. Kepala Desa Bunut Baok, Lalu Muzanni, menjelaskan larangan tersebut bukan ditujukan untuk menolak kesenian musik, melainkan karena atraksi dan tarian yang dianggap tidak pantas serta berpotensi menimbulkan konflik.

“Dulu sebelum dilarang sering menjadi pemicu keributan saat nyongkolan, meski memang bukan karena grup Kecimol, tapi ada saja para penonton yang saling senggol saat berjoget dan itu jadi keributan,” ujarnya, Senin (10/10).

Muzanni menegaskan, meskipun Kecimol digemari sebagian warga, pihaknya tetap melarang pertunjukan tersebut di wilayahnya. “Beberapa kasus yang punya hajatan padahal sudah dibicarakan tapi tetap menggunakan, tetap kita tidak berikan masuk. Kita bersama BKD, pemangku adat, dan tokoh dusun cegat di perbatasan desa,” katanya.

Ia menambahkan, larangan ini diberlakukan karena sebagian atraksi Kecimol dinilai tidak ramah bagi masyarakat dan sering disertai perilaku tidak terpuji. “Ya kadang ada juga yang nyongkolan ada bau minuman, jadi karena itu kerap jadi pemicu, jadi kami tegas tidak boleh,” tandasnya.

Muzanni menegaskan, pihak desa tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun, termasuk pembayaran denda adat. “Tidak boleh karena alasan itu. Kalau soal denda adat itu tidak bisa juga. Jadi tidak boleh memang,” tambahnya.

Ketua Forum Kepala Desa Lombok Tengah, Suasto Hadi Putro, menyatakan pihaknya tidak dapat mengintervensi kebijakan tiap desa terkait Perdes pelarangan Kecimol. “Kita tidak bisa mengintervensi kebijakan desa masing-masing. Terkait Perdes itu sudah kebijakan bupati saja tidak bisa batalkan selama tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ujarnya.

Menurut Suasto, perbedaan pandangan di masyarakat merupakan hal wajar. Ia menilai Kecimol tetap dapat diapresiasi sebagai bentuk karya seni selama tidak menyalahi norma. “Kalau di tempat kami tidak ada Perdes yang melarang Kecimol. Yang jelas tidak membuat gaduh dan keributan,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer