Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara (KLU) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, kerja sama pembangunan, dan sanitasi lingkungan. Pembahasan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD KLU, Senin (10/11).
Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, menyebut tiga Raperda tersebut meliputi pembaruan peraturan tentang kerja sama daerah, pengelolaan air limbah domestik, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. “Tiga Raperda strategis ini mulai dari kerja sama daerah, sistem pengelolaan air limbah domestik, dan perubahan struktur perangkat daerah,” ujarnya.
Raperda tentang kerja sama daerah diajukan untuk memperkuat landasan hukum kolaborasi antara Pemda dan berbagai pihak guna mempercepat pembangunan dan menghadapi tantangan bersama. “Peraturan yang sudah ada sebelumnya dianggap tidak lagi relevan karena dasar hukumnya telah berubah. Pembaruan ini diperlukan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru,” jelas Kusmalahadi.
Selanjutnya, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik menjadi perhatian utama di tengah meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Lombok Utara. Ia menilai, pengelolaan limbah saat ini belum optimal dan kerap menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Melalui Raperda ini, Pemda berkomitmen memperkuat regulasi untuk mendukung target sanitasi layak dan bebas buang air besar sembarangan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Sementara itu, Raperda ketiga berfokus pada reformasi struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien. Perubahan ini mencakup pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan diintegrasikan dengan Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappeda).
“Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkas Kusmalahadi.

