24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurKejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp32,4...

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp32,4 Miliar

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan untuk sekolah dasar (SD) di Lotim. Pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp32,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Hendro Warsisto, mengatakan penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan selama enam bulan oleh tim pidana khusus. Dengan tambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah enam orang.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka baru, masing-masing LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media,” ujar Hendro dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lombok Timur, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, pada 7 November 2025 lalu, Kejari telah menetapkan empat tersangka pertama yang berinisial AS, A, S, dan MJ.

Menurut Hendro, hasil penyidikan menunjukkan adanya persekongkolan dalam proses pengadaan yang dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Para tersangka diduga telah mengatur pemenang lelang sejak awal, sehingga proses pengadaan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Para tersangka secara bersama-sama mengatur pemenang pengadaan, menentukan perusahaan tertentu untuk dipilih sebagai penyedia perangkat TIK bagi 282 sekolah dasar di 21 kecamatan dengan total 4.320 unit Chromebook dari tiga merek, yakni Axioo, Advan, dan Acer,” jelasnya.

Dari hasil audit Kantor Akuntan Publik, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,27 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sebagai langkah hukum lanjutan, Kejari Lotim melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. LH ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Selong, sementara LA ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Hendro.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejari Lotim pada 2025, dan proses hukumnya akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

- Advertisement -

Berita Populer