31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramSolidaritas untuk Tempo, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi di Mataram

Solidaritas untuk Tempo, Puluhan Jurnalis Gelar Aksi di Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Wartawan dan Aktivis untuk Kemerdekaan Pers menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/11) pagi.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar atas pemberitaan berjudul “Polas-poles Beras Busuk”.

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai organisasi media di Provinsi NTB, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Gugatan ini bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo yang telah diproses oleh Dewan Pers.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025 yang telah dipenuhi oleh Tempo dalam waktu 2×24 jam. Namun, Amran tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul, menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk upaya membungkam kebebasan pers. Ia menilai langkah tersebut mengingatkan pada pola pembredelan media di masa Orde Baru.

“Berdasarkan catatan AJI Indonesia sejak 1970-an hingga 1993 itu puluhan media dan sejumlah wartawan dibungkam. Ada sejumlah orang yang bangga Soeharto diangkat menjadi pahlawan nasional,” ujarnya.

Haris menegaskan bahwa mekanisme hak koreksi dan hak jawab telah dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Mekanisme sudah diberikan hak koreksi dan hak jawab dan bahkan Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi. Semua ini sudah ditindaklanjuti oleh Tempo. Hanya saja, Mentan RI disebut mengangkangi konstitusi,” tegasnya.

Menurut Haris, aksi ini menunjukkan bahwa jurnalis dan organisasi media perlu bersatu melawan upaya pembatasan terhadap kebebasan pers. “Masyarakat mendukung Tempo, masyarakat harus mendukung pers karena karya jurnalistik membela hak mereka,” katanya.

Berdasarkan data KKJ NTB, tercatat lima kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan pada tahun 2023, meningkat menjadi delapan kasus pada tahun 2024, dan hingga 2025 sudah terjadi tiga hingga empat kasus di NTB. Haris mengingatkan agar pihak-pihak yang keberatan terhadap pemberitaan menggunakan mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Pers dengan tegas menjelaskan bahwa hak koreksi dan hak jawab sudah jelas di Pasal 5,” ujarnya. Menutup aksinya, Haris menegaskan bahwa media tidak kebal hukum, namun setiap sengketa harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

- Advertisement -

Berita Populer