24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurPelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Lotim Terkendala Regulasi Pemerintah

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Lotim Terkendala Regulasi Pemerintah

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) belum dapat digelar pada 2025. Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) meminta agar Pilkades dilakukan pada 2026, namun pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum kegiatan tersebut.

Ketua FKKD Lotim, Khairul Ihsan, usai melakukan hearing di Kantor DPRD Lotim pada Rabu (12/11/2025) menyampaikan bahwa melalui pertemuan dengan pihak legislatif dan pemerintah daerah, telah ada titik terang terkait rencana pelaksanaan Pilkades serentak. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk menganggarkan pelaksanaannya.

“Mudah-mudahan bisa terlaksana pada tahun 2026 ini, karena sesuai dengan regulasi bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan PP. Semoga aturan itu bisa turun bulan ini dan itu yang menjadi rujukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika PP tersebut telah diterbitkan, maka Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku juga perlu direvisi agar sesuai dengan aturan terbaru. Perubahan tersebut diperlukan karena masa jabatan kepala desa kini diatur menjadi delapan tahun. “Kita sudah satu pemahaman, mudahan Pilkades di tahun 2026 bisa terlaksana,” paparnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lotim menjelaskan, terdapat 157 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, Pilkades serentak dilaksanakan secara bertahap. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022, jadwal Pilkades di Lotim dibagi menjadi tiga tahap, yakni 2023, 2025, dan 2027. Namun pelaksanaan tahun 2025 tidak dapat dilakukan karena menunggu terbitnya PP.

“Kami akan menindaklanjuti bersama legislatif nantinya. Untuk Pilkades 2026 belum pasti bisa dilaksanakan karena harus menunggu PP terlebih dahulu, dan yang dapat kita laksanakan terlebih dahulu pada tahun 2026 adalah memasukkannya dalam rencana kerja, karena menurut aturan yang ada saat ini maka Pilkades serentak dapat dilakukan pada Tahun 2027,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Lotim, Safrudin, turut menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak pada 2026 belum dapat dipastikan sebelum PP diterbitkan. “Pihak FKKD meminta tahun 2026 bisa dilaksanakan, akan tetapi sampai saat ini PP belum keluar. Kita berharap PP keluar bisa minggu ini karena banyak sekali desa yang akan pemilihan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer