Lombok Utara (Inside Lombok) – Tim gabungan Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyita ratusan bungkus rokok ilegal dalam operasi serentak di kawasan wisata Gili Trawangan dan Gili Air, Rabu (12/11). Operasi tersebut menyasar para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Sekretaris Satpol PP KLU, M. Syihamuddin, menyampaikan bahwa di Gili Air ditemukan 181 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau setara dengan 3.620 batang. Sementara di Gili Trawangan, tim mengamankan 106 bungkus rokok ilegal berbagai merek serta 20 gram tembakau iris tanpa merek.
“Total barang sitaan tersebut diamankan dari delapan pedagang di wilayah Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang,” ujarnya.
Syihamuddin menegaskan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah KLU dalam mendukung upaya nasional memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Edukasi dan penertiban akan terus dilakukan agar masyarakat pedagang memahami bahwa menjual rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.
Operasi pemberantasan cukai tembakau ilegal ini melibatkan lintas unsur, termasuk Satpol PP KLU, TNI, Polres KLU, Dinas Kominfo KLU, serta unsur pemeriksa penegakan peraturan daerah. “Satgas DBHCHT berharap melalui operasi ini peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai,” pungkasnya.

