Mataram (Inside Lombok) – Sekitar Rp400 juta dari dana bantuan jaminan hidup (jadup) tahap pertama untuk korban gempa bumi tahun 2018 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dicairkan menurut pejabat Dinas Sosial setempat.
“Saat ini masih ada sekitar Rp400 juta lebih bantuan jadup dari total bantuan tahap pertama Rp4,4 miliar masih tertahan di bank, tidak bisa dicairkan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Baiq Asnayati di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, dana bantuan jadup yang tidak bisa dicairkan itu merupakan jatah untuk 212 keluarga. Menurut dia, dana bantuan itu tidak bisa dicairkan oleh bank karena ada masalah seperti data pengusulan dobel, satu kepala keluarga punya tiga rumah, dan penolakan dengan alasan tertentu.
“Untuk pencairan dana tersebut, kami sudah melakukan pemanggilan sampai tujuh kali kepada KK yang ada, namun yang datang tidak sesuai dengan nama yang di buku tabungan sehingga pihak bank tidak berani melakukan pencairan,” kata Baiq.
Dinas Sosial sudah melaporkan masalah itu ke pemerintah pusat dan meminta petunjuk teknis mengenai pengelolaan dana bantuan jadup yang masih mengendap di BNI selaku bank mitra pemerintah pusat.
“Sebelum ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat, kita tidak bisa berbuat apa-apa dan uang bantuan masih mengendap di bank,” kata Baiq.
Ia menjelaskan pula bahwa dana bantuan jadup tahap pertama dicairkan pada akhir bulan Juli 2019 dan sudah diberikan kepada 2.010 keluarga yang terdiri atas 7.448 korban gempa bumi dengan kategori rumah rusak berat. Total dana dari pemerintah untuk dana bantuan jadup tahap pertama Rp4,4 miliar.
“Untuk memudahkan pencairan dilakukan bertahap dengan memberikan pelayanan langsung di masing-masing kelurahan,” katanya. (Ant)