Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang ayah tiri berinisial AE (45), dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukamulia atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, DP (17) yang merupakan anak kandung istrinya. Mirisnya, aksi bejat ini diduga telah berulang kali dilakukan pelaku hingga korban kini diketahui hamil sekitar enam bulan.
Kasi Humas Polres Lombok Timur (Lotim) , AKP Nikolas Osman mengatakan bahwa menurut keterangan korban, dugaan persetubuhan pertama kali terjadi sekitar awal tahun 2025. Korban saat itu dijemput oleh terduga pelaku AE , dari Kecamatan Sukamulia menuju rumahnya dengan ibu kandung korban di wilayah Kecamatan Lenek.
Setibanya di rumah, korban mengaku dipaksa masuk kamar terduga pelaku. Saat itu korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya dengan ancaman akan membunuhnya jika menolak. “Terduga pelaku diduga memaksa korban bersetubuh dengan ancaman cekik leher dan akan membunuh korban jika menolak,” jelas AKP Nikolas Osman.
Setelah persetubuhan pertama, terduga pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya sendiri. Perbuatan serupa diduga terus dilakukan oleh AE setiap korban datang berkunjung ke rumahnya untuk mencari ibunya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, ketika keluarga menjemput korban dari rumah terduga pelaku dan membawanya pulang ke Kecamatan Sukamulia.
Keluarga korban mulai curiga dengan kondisi fisik DP yang mengalami perubahan, seperti bagian pantat membesar, pipi bengkak, dan perut yang membuncit. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kemudian dibawa ke salah satu Polindes di wilayah Sukamulia untuk menjalani pemeriksaan kesehatan
“Dari hasil pemeriksaan bidan, korban dinyatakan telah hamil, dan kehamilannya diperkirakan sudah memasuki usia enam bulan,” tambah Kasi Humas.
Mengetahui fakta ini, pihak keluarga korban merasa keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukamulia pada keesokan harinya yakni pada Selasa (18/11/2025).
Karena korban masih di bawah umur, AKP Nikolas Osman menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lotim untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur,” tutup AKP Nikolas Osman.

