Mataram (Inside Lombok) – Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB Lawan Pembungkaman Demokrasi bersama perwakilan orang tua enam terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 19 November 2025. Permohonan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari empat permohonan sebelumnya yang dikirim ke Kapolda NTB dan Kajati NTB yang disebut belum mendapat tanggapan. Pengajuan tersebut melampirkan surat penjamin dari 49 orang dan lembaga yang berasal dari unsur keluarga, akademisi, organisasi mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.
Perwakilan Tim Pembela, Megawati Iskandar Putri, menyatakan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan kelima ini dilakukan karena para terdakwa yang merupakan mahasiswa dan buruh telah menjalani penahanan selama 79 hari. Ia menyebut para terdakwa dituduh melakukan pengrusakan yang bukan akibat perbuatannya, sementara nilai kerusakan yang dituduhkan dianggap kecil dibanding persoalan internal kepolisian yang saat ini juga sedang menjadi perhatian. Ia menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.
Dalam surat yang disampaikan ke PN Mataram, Tim Pembela juga mengajukan permohonan perlindungan hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik Polda NTB dan Jaksa Peneliti/Penuntut Kejati NTB. Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Kompolnas, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan untuk meminta pemeriksaan serta pembinaan sebagai bentuk evaluasi proses hukum yang sedang berjalan.
Perwakilan orang tua enam terdakwa, Sukriah, meminta majelis hakim PN Mataram untuk mempertimbangkan pembebasan anak-anak mereka dari tahanan. Ia menyampaikan bahwa sebelum peristiwa yang dituduhkan, anak-anak mereka tidak pernah mengikuti demonstrasi dan sehari-hari berfokus pada kuliah serta membantu perekonomian keluarga. Ia menegaskan bahwa keluarga merindukan kehadiran mereka di rumah dan berharap hakim memberikan keadilan.
Proses hukum terhadap enam terdakwa kini menunggu keputusan Pengadilan Negeri Mataram terkait permohonan penangguhan penahanan dan permohonan perlindungan hukum yang telah diajukan.

