Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sebanyak 354 buruh pabrik rokok di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setelah Dinas Sosial menyelesaikan proses verifikasi akhir. Bantuan diberikan untuk periode enam bulan dan akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.
Kepala Dinas Sosial Loteng, Masnun, menyampaikan bahwa dari 420 buruh yang diajukan perusahaan penghasil cukai tembakau, hanya 354 orang yang memenuhi syarat. Ia menyebut hasil verifikasi menemukan sejumlah buruh telah meninggal, pindah ke luar negeri, atau tidak lagi bekerja sebagai buruh pelinting rokok. “Data penerima harus benar-benar berbasis kondisi aktual,” kata Masnun.
Para buruh yang diverifikasi berasal dari 17 perusahaan penghasil cukai tembakau, meski beberapa perusahaan tercatat sudah tidak beroperasi. Sosialisasi awal dilakukan pada lima perusahaan di wilayah Kopah, sementara perusahaan lainnya berada di Batukliang, Praya, Puyung, dan Praya Timur.
Masnun menjelaskan bahwa BLT DBHCHT diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, dengan total sekitar Rp1,8 juta per penerima. Penyaluran dilakukan melalui Bank NTB dan tidak diberikan secara tunai. “Kita bekerjasama dengan Bank NTB. Bank kita hadirkan langsung di lokasi supaya buruh tidak perlu bolak-balik. Mereka cukup membuka rekening, lalu selanjutnya dana ditransfer setelah bagian keuangan menyetujui,” ujarnya.
Ia menegaskan mekanisme penyaluran bantuan harus akuntabel dan memastikan penerima adalah buruh aktif di perusahaan penghasil cukai tembakau. “Nanti tahun depan kita sadar buruh tembakau juga, kalau memungkinkan,” tandasnya.

