Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti bruto 4,32 gram pada Sabtu (22/11/2025) malam. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu.
Kasi Humas Polres Lotim , AKP Nikolas Osman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Gubuk Tengak. “Informasi itu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Setelah penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SA pada pukul 20.00 Wita,” ujar AKP Osman.
SA diamankan di gang Tuan Guru Umar, Kelayu Utara. Saat penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti, namun sebuah dompet cokelat berisi beberapa paket yang diduga sabu, uang tunai Rp800 ribu, dan satu ponsel Android ditemukan di sekitar lokasi tempat terduga duduk.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah SA di Gubuk Tengak. Di lokasi kedua itu, petugas menemukan peralatan konsumsi dan penimbangan sabu, termasuk alat hisap, timbangan digital, klip kosong, dan satu ponsel kecil.
Dari interogasi awal, SA diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kelayu. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Kecamatan Aikmel. “Terduga sudah kami amankan bersama barang bukti ke Polres Lotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Osman.
Ia menegaskan komitmen Polres Lotim dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

