24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramWakil Gubernur dan Ketua DPRD NTB Enggan Tanggapi Penahanan Hamdan Kasim

Wakil Gubernur dan Ketua DPRD NTB Enggan Tanggapi Penahanan Hamdan Kasim

Mataram (Inside Lombok) – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri memilih tidak memberikan komentar terkait penahanan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, oleh Kejati NTB pada Senin (24/11). Penahanan politisi Golkar itu dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana “siluman”.

Usai rapat paripurna di Kantor Gubernur NTB, Isvie menyatakan tidak ingin menanggapi proses hukum yang berjalan. “Saya no comment ya,” katanya. Ia memastikan pelaksanaan rapat dan tugas DPRD NTB tetap berjalan, termasuk di Komisi IV yang dipimpin Hamdan Kasim.

Terkait informasi adanya anggota dewan yang menerima dana siluman dan meminta perlindungan ke LPSK, Isvie menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan DPRD NTB. Ia juga menyatakan bahwa sikap resmi Partai Golkar atas penahanan Hamdan Kasim menjadi kewenangan ketua partai.

“Kalau itu tanya saja kejaksaan. Kita tidak ranah itu. Saya tidak tahu, tanya saja kejaksaan. Kalau partai tanyalah ketua partai kan. Kalau saya no comment,” katanya.

Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri juga enggan memberikan tanggapan mengenai penahanan tersebut. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pencopotan status Hamdan di kepengurusan Golkar, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal partai. “Nanti partai yang memutuskan,” ujarnya.

Hamdan Kasim diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kepartaian DPD I Golkar NTB, sementara Indah Dhamayanti Putri merupakan Bendahara DPD I Golkar NTB, dan Baiq Isvie Rupaeda menjabat Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Ormas, Keagamaan & Media DPD I Golkar NTB.

- Advertisement -

Berita Populer